DPRD Kutim Tetapkan Perda Baru untuk Perkuat Penanggulangan Kebakaran
SANGATTA, ETENSI.COM – Demi melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran yang kerap terjadi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan. Perda ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-18 sebagai langkah konkret meningkatkan keamanan dan kesejahteraan warga.
Anggota DPRD Kutim, Yusuf Silambi, mengungkapkan bahwa Perda ini dirancang untuk menjawab kebutuhan mendesak dalam mengatasi risiko kebakaran yang sering melanda wilayah tersebut. Menurutnya, kebakaran yang berulang di masa lalu menjadi peringatan untuk menyediakan langkah pencegahan yang lebih efektif dan respons penanganan yang cepat.
“Perda ini lahir dari urgensi menghadapi kejadian kebakaran yang terus berulang. Kami ingin memastikan masyarakat memiliki perlindungan yang lebih baik serta respons yang tepat dan terorganisir,” kata Yusuf saat ditemui di Kantor DPRD Kutim.
Dalam Perda ini, DPRD Kutim menetapkan alokasi anggaran untuk memperkuat sarana dan prasarana, seperti penambahan armada pemadam kebakaran dan peningkatan pelatihan bagi petugas pemadam. Selain itu, Perda ini juga mendorong kolaborasi dengan pihak swasta untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kebakaran.
“Perda ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan perusahaan, seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC), dalam upaya menanggulangi kebakaran. Sinergi ini sangat penting untuk memastikan langkah penanganan lebih terpadu dan efisien,” jelas Yusuf.
Dengan diterapkannya Perda ini, pemerintah daerah diharapkan mampu memitigasi risiko kebakaran secara lebih sistematis. Selain itu, pelibatan masyarakat dan sektor swasta juga menjadi bagian integral dari strategi yang ditetapkan.
Langkah progresif ini menjadi tonggak baru dalam upaya meningkatkan perlindungan warga Kutai Timur dari ancaman kebakaran, sekaligus memperkuat infrastruktur dan kapasitas tanggap darurat di wilayah tersebut.(RH/Adv-DPRD)