Wakil Ketua DPRD Kutim Buka Suara Soal Proyek Rumah Korpri yang Mangkrak
Sangatta, Etensi.com – Proyek perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau “Rumah Korpri” di Jalan Kenyamukan, Sangatta, Kutai Timur (Kutim), kini terbengkalai dan ditumbuhi semak belukar. Kondisi memprihatinkan ini menjadi sorotan publik setelah video unggahan akun media sosial Aby Drone viral, memicu perbincangan hangat di masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, mengonfirmasi bahwa proyek ini telah masuk ranah hukum dengan para pelakunya yang sudah divonis bersalah.
“Ya, itu kan sudah diputuskan hukumnya. Sudah ada tersangkanya,” ungkap Sayid Anjas kepada sejumlah awak media saat ditemui di DPRD Kutim, Rabu (30/7/2025)
Menurutnya meskipun proyek ini dikerjakan oleh pihak swasta, namun anggarannya berasal dari pemerintah daerah. “Yang kerjakan swasta, tapi kan anggaran pemerintah. Jadi proses pencairannya itu yang bermasalah. Makanya sudah ditetapkan tersangkanya kalau enggak salah, dan sudah divonis,” jelasnya.
Proyek ini, menurut Sayid Anjas, dimulai kurang lebih sekitar tahun 2018 atau 2019. Penyebab utama kegagalan pembangunan ini adalah wonprestasi dari kontraktor. “Tetapi ternyata proses pembayarannya tetap berlanjut. Investornya yang kurang bagus,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya menyerahkan kelanjutan nasib proyek ini kepada pemerintah daerah setelah proses hukum selesai. “Nanti kalau sudah selesai, tinggal pemerintah bagaimana tindak lanjuti itu. Apakah mau dilanjutkan atau mau bagaimana?” pungkas Sayid Anjas