Mulai Tahun Depan Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor

Jakarta, Etensi.com – Mulai tahun 2025, pengguna kendaraan bermotor di Indonesia akan dikenakan dua pajak tambahan baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dilansir dari CNN Indonesia, dua pajak tambahan ini dikenal sebagai opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Secara keseluruhan, pengguna kendaraan bermotor baru harus membayar tujuh komponen pajak: BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Untuk menampung informasi tambahan ini, lembaran belakang pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan ditambahkan dua kolom baru untuk mencatat opsen PKB dan opsen BBNKB.
Opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Misalnya, jika PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu, sehingga total pajak menjadi Rp1,66 juta. Cara penghitungan yang sama berlaku untuk opsen BBNKB.
Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB ini dilakukan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor. Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa pajak tambahan ini akan dipantau oleh pemerintah pusat dan dapat disesuaikan jika terbukti menghambat pertumbuhan penjualan kendaraan di daerah.
Tinggalkan Balasan