Kejaksaan Negeri Kutim Tahan Oknum Pegawai Samsat atas Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan
Sangatta, Kutai Timur – Pada hari Senin (09/12/2024), Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan dan menahan Z, seorang oknum pegawai Samsat, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1) di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur. Dugaan korupsi ini terjadi selama periode 2019 hingga 2020.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, menjelaskan bahwa Z yang bertugas sebagai pengolah data IT Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB1 di Samsat Induk Bapenda Provinsi Kalimantan Timur UPTB Kutai Timur, diduga berkolusi dengan AGW (tenaga teknis pengendali teknologi) dan ES (almarhum, administrator pelayanan Samsat) untuk memanipulasi data penerimaan pajak.
“Modus operandinya adalah mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi (kode 1) menjadi umum (kode 3) pada 67 unit kendaraan. Selain itu, mereka juga mengubah kode merek pada 23 kendaraan, sehingga tarif PKB dan BBNKB1 yang dikenakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Reopan Saragih kepada awak media.
Audit dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menunjukkan bahwa tindakan manipulasi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.889.857.100 miliar. Selisih pembayaran pajak tersebut diduga dinikmati oleh Z dan dibagikan kepada AGW dan ES. Bukti transfer menunjukkan Z mentransfer sejumlah Rp354.650.000 kepada AGW.
Untuk sementara, Z ditahan di Rutan Polres Kutai Timur selama 20 hari ke depan. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Kami akan mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi ini,” tegasnya.
Jika terbukti bersalah, Z diancam dengan pasal 2 ayat 1, atau subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan