Konflik Lahan PT KIN: DPRD Kutai Timur Turun Tangan Cari Solusi

SANGATTA, ETENSI.COM – Sengketa lahan antara warga dan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) di Kutai Timur akan segera mendapatkan titik terang setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berencana melakukan pengecekan langsung di lokasi.

Anggota DPRD Kutai Timur, Eddy Markus Palinggi, menjelaskan kompleksitas persoalan yang terjadi. Di satu sisi, PT KIN mengklaim telah menyelesaikan pembebasan lahan pada 7 September 2012 melalui pembayaran kompensasi kepada kelompok tani yang diwakili Pak Sumari. Namun, di sisi lain, masyarakat setempat justru menegaskan bahwa lahan tersebut sama sekali belum dibebaskan.

“Perbedaan klaim inilah yang mendorong kami untuk turun langsung melakukan pengecekan,” tegas Eddy. Politisi kelahiran 9 Juni 1980 dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menekankan pentingnya verifikasi dokumen, termasuk surat perjanjian, surat tanah, dan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang dimiliki warga.

Langkah DPRD ini bukan sekadar mencari kebenaran, melainkan upaya mencegah potensi konflik berkepanjangan. Mereka akan menggandeng berbagai instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung cukup lama.

Eddy mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta seluruh dokumen terkait disiapkan untuk keperluan investigasi. Pengecekan lapangan yang dijadwalkan besok diharapkan dapat memberikan kejelasan definitif terkait status lahan yang disengketakan.

Pendekatan sistematis yang dilakukan DPRD Kutai Timur ini menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara proporsional, dengan mengedepankan dialog dan verifikasi faktual di lapangan.

Melalui upaya ini, diharapkan dapat tercipta solusi yang adil bagi kedua belah pihak, baik masyarakat maupun pihak perusahaan, serta menghindari potensi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas wilayah.(RH/Adv-DPRD)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup