Usulan Kemendagri Raperda Pertanggujawaban APBD 2022 Segera Diparipurnakan
Etensi.com, SANGATTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Muhammad Amin mengaku jika beberapa waktu yang lalu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kami baru-baru saja dari Kemendagri, berkoordinasi terkait dengan temuan Hasil Pemeriksaan BPK di beberapa SKPD, Apakah bisa segera diparipurnakan dalam waktu dekat, agar bisa fokus ke APBD Perubahan,” kata Amin kepada media etensi.com, Rabu (19/7/2023).
Dalam koordinasi tersebut, menurut Kemendagri Paripurna bisa segera dilakukan dengan ketentuan, SKPD yang terdapat temuan harus membuat surat keterangan, bahwa mereka (SKPD terkait Red) bisa segera menyelesaikan temuan tersebut secara bertahap.

“Memang ditekankan oleh Kemendagri untuk segera dibahas (APBD-P). Mengingat ini sudah bulan Juli dan sebentar lagi bulan Agustus,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, saat berkoordinasi dengan Kemendagri, pihak Kemendagri merasa kaget, lantaran pembahasannya berlarut-larut. Sehingga pembahasan APBD-Perubahan pun belum dilaksanakan.
Karena itu, Kemendagri mengkhawatirkan APBD yang besar ini tak bisa terserap dengan maksimal mengingat rentang waktu pelaksanaan yang semakin mepet.
“Jangankan kegiatan APBD Perubahan, APBD murni saja belum terlaksana sepenuhnya,” ucapnya.
Untuk itu Kemendagri meminta kepada Pemerintah untuk segera melakukan pembahasan APBD Perubahan. “intinya bisa segara dilaksanakan pembahasan APBD Perubahan, dengan catatan semua Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat temuan harus membuat surat keterangan untuk menyelesaikan kewajibannya.”Tutupnya. (Eten1/Adv)