Pemkab Kutim Ingatkan OPD untuk Taat Aturan dalam Penggunaan APBD

SANGATTA, ETENSI.COM – Dalam upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mematuhi aturan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Rizali Hadi, menegaskan bahwa setiap rupiah dalam APBD harus dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pemkab Kutim tidak akan mentoleransi penyalahgunaan anggaran, terutama untuk kepentingan politik.

“Setiap penggunaan anggaran harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemanfaatannya harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Rizali Hadi dalam keterangannya kepada media, belum lama ini.

Seiring mencuatnya isu dugaan penyalahgunaan APBD untuk kepentingan politik, Pemkab Kutim menegaskan bahwa aturan ketat sudah diterapkan dalam pengelolaan anggaran daerah. Rizali Hadi menyebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengawasan dan evaluasi guna memastikan tidak ada pelanggaran.

“Jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka pihak yang berwenang akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sekda Kutim mengimbau seluruh OPD agar tetap fokus pada pelayanan publik dan tidak terganggu oleh kepentingan politik. Menurutnya, efektivitas pemerintahan dapat dicapai dengan memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara optimal dan sesuai dengan peruntukannya.

“Kami mengingatkan kembali bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan APBD. Ini adalah komitmen Pemkab Kutim demi memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai rencana dan masyarakat mendapatkan manfaat yang maksimal,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat dan penegasan aturan, Pemkab Kutim berharap agar seluruh OPD lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik tanpa ada penyalahgunaan dana publik. (Adv/kom)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup