Apa Salahmu, Nak? Kisah Tragis Bocah 8 Tahun yang Dijadikan Pelampiasan Amarah Ayah dan Ibu Tiri

SANGATTA – Sebuah kasus kekerasan memilukan di Kutai Timur (Kutim) berhasil diungkap Polres setempat. Seorang anak laki-laki berusia 8 tahun, MA, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan oleh dua orang terdekatnya, ibu tiri EP (32) dan ayah kandung SW (33). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan paman korban. Awalnya, SW mengabarkan bahwa anaknya meninggal karena sakit. Namun, saat melihat jenazah MA, sang paman menemukan kejanggalan berupa luka memar dan bengkak di tubuh korban, yang kemudian mendorongnya melapor ke Polres Kutim.

Fakta Kekerasan Berantai

Penyelidikan polisi mengungkap fakta yang mengejutkan. Ibu tiri korban, EP, mengakui telah melakukan serangkaian kekerasan fisik. Ia mengaku mencakar wajah, memukul dengan gantungan baju, hingga mendorong kepala korban ke mesin cuci. Kekerasan ini, menurut pengakuan EP, sering dilakukan sebagai pelampiasan amarahnya saat berselisih paham dengan sang suami.

Ironisnya, SW, yang seharusnya menjadi pelindung, justru ikut serta dalam penganiayaan. Ia mengakui pernah memukul MA dengan gantungan baju. Meskipun sempat memarahi istrinya, SW justru membiarkan kekerasan itu terus berlanjut karena rasa takut.

Penyebab Kematian Akibat Pendarahan Otak

Hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Kudungga menunjukkan betapa parahnya kekerasan yang dialami MA. Ditemukan luka memar dan lecet di kepala, wajah, leher, dan bagian tubuh lainnya. Yang paling fatal, tim medis menemukan patah tulang dasar kepala dan pendarahan di otak korban.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan, “penyebab kematian MA adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan dan menekan batang otak, hingga menyebabkan henti napas.” Waktu kematian diperkirakan 24 hingga 48 jam sebelum pemeriksaan.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1), (2), (3), dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup