Polsek Sangatta Utara Tangkap Dua Remaja Pelaku Curanmor di Tujuh Lokasi
SANGATTA UTARA, ETENSI.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sangatta Utara berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua remaja. Kedua pelaku, berinisial AM (17) dan RZ (16), diketahui telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Kapolsek Sangatta Utara, AKP Alan Firdaus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian motor di Kutai Timur ini bermula dari laporan korban bernama Poltak Marulam Simanjuntak pada 15 Juli 2025. “Korban kehilangan motor Honda Vario yang diparkir di teras rumahnya. Laporan ini menjadi kunci bagi kami untuk mengungkap serangkaian kasus curanmor lainnya,” ujar AKP Alan saat konferensi pers di Mapolres Kutim, Jumat (8/8/2025).
Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor
Kasus ini menemukan titik terang pada 26 Juli 2025, ketika korban melihat motornya melintas di Simpang Empat Patung Singa. Polisi segera bergerak cepat dan sehari kemudian, pada 27 Juli, menemukan motor korban di Jalan Soekarno-Hatta dalam kondisi tanpa jok dan lampu depan. Motor tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
Tidak sampai 24 jam setelah penemuan motor, polisi berhasil menangkap RZ pada 28 Juli di Jalan Cempaka. Penyelidikan berlanjut hingga berhasil menangkap AM di rumahnya. “Awalnya kami tangani satu kasus curanmor, tapi setelah penangkapan dan pengembangan, kasus ini melebar hingga tujuh lokasi kejadian,” terang AKP Alan.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa kedua pelaku juga terlibat dalam enam kasus pencurian motor lain di berbagai lokasi, seperti Jalan Margo Santoso, Jalan Yos Sudarso II, dan Jalan Pemuda. Modus operandi pelaku adalah berboncengan pada malam hari, mencari motor yang diparkir tanpa kunci stang. Setelah mendapatkan target, mereka mendorong motor curian tersebut ke tempat aman untuk dibongkar dan dijual per bagian.
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain:
- Beberapa unit motor hasil curian
- Rangka dan blok mesin motor yang sudah dibongkar
- STNK dan BPKB dari motor curian
Meskipun masih di bawah umur, kedua pelaku tetap diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) angka 3 dan 4 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
 








 
											 
											 
				 
				 
				
							 
		 
							    					 
							    					


 
								            											
																					 
								            										 
								            										 
								            										 
								            										



 
							    					




