Polres Kutim Tangkap 29 Tersangka Narkoba, Ungkap 25 Kasus dalam Operasi Antik Mahakam 2025

KUTAI TIMUR, ETENSI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) berhasil menangkap 29 tersangka kasus narkoba dari 25 kasus berbeda. Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Antik Mahakam 2025 yang berlangsung selama 21 hari, dari 18 Juli hingga 7 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kutim pada Jumat (8/8/2025), Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa dalam operasi ini polisi berhasil menyita total 484,75 gram barang bukti narkoba. Barang bukti tersebut terdiri dari 178,15 gram sabu dan 300,6 gram atau 1.022 butir pil Y.

“Nilai keseluruhan dari barang bukti yang berhasil disita ini mencapai Rp727.125.000,” ujar AKBP Fauzan Arianto. “Dengan jumlah ini, diperkirakan ada 4.848 jiwa yang terselamatkan dari bahaya narkoba.”

Modus Operandi Peredaran Narkoba di Kutai Timur

Dalam penangkapan ini, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kutim mengidentifikasi beberapa modus operandi yang sering digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya, di antaranya : Sistem jejak atau “lempar barang”: Pelaku meletakkan narkoba di suatu tempat, lalu memberikan petunjuk kepada pembeli untuk mengambilnya. Penjualan langsung: Transaksi narkoba dilakukan secara tatap muka antara bandar dan konsumen. Pengiriman via ekspedisi: Narkoba dikirim dari luar Pulau Kalimantan menggunakan jasa pengiriman barang.

Peningkatan Sinergi dalam Pemberantasan Narkoba

AKBP Fauzan Arianto juga menekankan bahwa pencapaian luar biasa dalam Operasi Antik Mahakam 2025 ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi dari berbagai pihak. Ia menyebutkan peran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutim, Kejaksaan, hingga seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya pemberantasan narkoba di Kutai Timur.

“Peredaran narkoba adalah ancaman serius yang bisa merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, jajaran Polres Kutim berkomitmen untuk terus konsisten memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.

Kapolres Kutim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan hotline 110 atau akun media sosial resmi Polres Kutim.(*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup