Pria ini Bobol Rumah Warga, Tas LV- Emas – Leptop Senilai Rp 1 Miliar Raib

Sangatta – Seorang pria dewasa di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membobol rumah warga yang tengah sepi. Pelaku mengambil tas genggam merek LV warna hitam, emas perhiasan dan leptop yang total keseluruhan senilai Rp 1 miliar.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto menerangkan pelaku dengan inisial AL (49) menjarah barang warga di tiga lokasi berbeda.

Pelaku yang baru keluar dari tahanan melancarkan aksinya saat keadaan rumah tengah sepi di pagi subuh sekitar pukul 02:00-03:30 wita.

“Dia pantau dulu, saat kondisi sepi AL masuk ke rumah warga, ” kata AKBP Fauzan.

Kronologi kejadian, pada tanggal 1 September 2025 waktu dini hari, pelaku mengintai rumah target pencurian di Jalan Dayung, Desa Singa Gembara. Saat situasi sepi pelaku masuk kerumah korban melalui jendela yang di congkelnya menggunakan obeng. Barang yang diambil adalah satu tas genggam merek Louis Vuitton (LV).

Pada tanggal 6 September 2025, pelaku kembali menjarah salah satu toko bangunan di Jalan Ilham Maulana, Sangatta Utara. Barang yang diambil merupakan satu buah leptop merek Asus Vivo Book dan dua Handy Talky merek WLN.

Aksi pencurian kembali dilakukan besoknya di tanggal 7 September 2025 di salah satu rumah di Jalan Wolder Monginsidi dan menjarah perhiasan dengan nilai ratusan juta.

Diantaranya: 11 cincin berlian pria, 4 buah batu akik, 17 kalung emas, 10 buah emas jenis kerocong, 13 buah gelang emas, 62 cincin emas wanita, 9 buah liontin emas, 16 buah pasang anting emas, 2 jam tangan mereka rolex, 1 jam tangan merek hublot, 15 lembar mata Asing Ringgit, 1 unit kendaraan roda dua CRF dan satu buah Handphone merek IP.

Setelah, membajak kekayaannya korban terakhir, pelaku langsung menuju Samarinda untuk menjual semua hasil jarahannya.

Mendapat laporan masyarakat, Tim Macan Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan terkait terduga pelaku. Dengan bekerja sama dengan Polda Kaltim, akhirnya berhasil mengamankan pelaku berserta sejumlah barang bukti.

Saat diminta keterangan, pelaku melakukan aksinya karena tuntutan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Hasil penjarahan dari ketiga TKP mencapai nilai miliar. Akibatnya pelaku dikenakan hukuman pidana dengan ancamanan 9 tahun penjara.

Loading

Avatar photo
Avatar photo
Avatar photo
Marselina Kasi
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup