DPRD Kutim Soroti Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kutai Timur, Jangan Sampai Lolos Pajak

SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur atau DPRD Kutim, H Hasbullah Yusuf, menyoroti perbedaan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di salah satu perusahaan semen di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Pasalnya, terdapat laporan dari masyarakat adat yang mengatakan bahwa perusahaan asing PT Kobexindo Cement memperkerjakan TKA berjumlah banyak.

Terkait laporan tenaga asing yang jumlahnya berbeda dengan kondisi di lapangan, dewan sudah mempertanyakan kebenaran data ke Disnakertrans Kutai Timur.

“Kita berharap tidak ada selisih jumlah. Namun ternyata di lapangan diduga ada selisih, sehingga jumlah yang ada di lapangan berbeda dengan jumlah yang terdaftar,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co usai rapat dengar pendapat di Ruang Hearing DPRD Kutim, Rabu (9/6/2021).

Jumlah TKA PT Kobexindo Cement yang saat ini tercatat di Disnakertrans Kutim sebanyak 28 TKA, tapi ternyata menurut masyarakat setempat di lapangan terdapat lebih dari 28 TKA.

Menurut Hasbullah, disamping adanya pemasukan karyawan secara ilegal.

Adanya perbedaan jumlah TKA yang terdaftar dengan kondisi di lapangan berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap wajib pajak untuk TKA.

“Makanya kita minta ke Disnakertrans agar bisa mendata tenaga kerja asing itu. Karena kan ada tuh, pajak TKA,” tuturnya

Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga menyayangkan keputusan PT Kobexindo untuk tidak menghadiri RDP yang digelar DPRD Kutai Timur.

Perusahaan berhalangan hadir dengan alasan pandemi Covid-19 sehingga khawatir terhadap keselamatan karyawan.

Untuk itu, perusahaan meminta agar dilakukan penjadwalan ulang dalam menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP.

“Mudah mudahan rapat minggu depan dihadiri oleh pihak perusahaan sehingga masalah ini tidak berlarut larut,” ucap Hasbullah Yusuf.

RDP digelar untuk meminta klarifikasi perusahaan terkait persyaratan rekrutmen yang dinilai bersifat diskriminatif.

Yakni, harus menguasai bahasa mandarin, China.

Hasbullah, mengakui bahwa memang sudah sepatutnya ada persyaratan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Kutai Timur.

“Apalagi ini kan daerah kita, masa syaratnya harus bahasa mandarin,” tutupnya.

Gelaran Diseminasi Perekonomian Kalimantan Timur (Kaltim) secara virtual di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (Kpw-BI) Kaltim pada Jumat (10/07/2020), dihadiri langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Kali ini Tribunkaltim.co berkesempatan memberikan pertanyaan soal Tenaga Kerja Asing, khususnya di Kalimantan Timur sebelum pelaksanaan web seminar (Webinar).

Dan, dipenyampaiannya, Luhut Binsar Panjaitan sedikit menjawab pertanyaan tersebut.

Apalagi, pada masa pendemi covid-19 atau virus Corona. Namun, kritikan tersebut ditanggapi santai oleh jendral purnawirawan TNI ini.

“Saya dikritik soal Tenaga Kerja Asing itu, ya gak apa-apa,” ujarnya saat menjawab soal kritikan tentang kebijakan memasukan Tenaga Kerja Asing dipenyampaian pemaparan di Dseminasi Perekonomian Kaltim.

“Tapi, nggak apa-apa. Namun saya sedihnya mereka (yang mengkritik) tidak paham,” lanjutnya menyambung paparannya.

Disela penyampaiannya, Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, banyak pihak belum paham alasan pemerintah mendatangkan sejumlah Tenaga Kerja Asing Tiongkok, untuk melaksanakan pekerjaan proyek dan industri besar di Indonesia.

“Contoh Morowali, Pemdanya kooperatif. Lapangan kerja sudah 45 ribu, gajinya paling rendah Rp 5 sampai dengan Rp 6 juta. Orang hanya bicara Tenaga Kerja Asing-Tenaga Kerja Asing,” ujarnya sembari menjelaskan ini merupakan kegiatan transfer teknologi yang sebenarnya menguntungkan untuk Indonesia

“Kemarin kita datangkan Tenaga Kerja Asing 200 orang, tapi yang kita minta apa 5.000 orang (tenaga kerja lokal) untuk kerja di sana,” sambungnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup