Pemkab Kutim Pastikan Penyelesaian Sengketa Lahan Tiga Kelompok Tani dengan Prinsip Keadilan dan Dialog

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memastikan pembangunan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat. Komitmen itu diwujudkan lewat pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan, untuk menuntaskan sengketa antara tiga kelompok tani yang terdampak proyek jalan Kanal 3 menuju Bukit Pelangi dan Kenyamukan. Ketiga kelompok tani itu adalah Mamminasae, Karya Tani, dan Karya Insani.
Langkah ini diambil setelah rapat koordinasi lintas instansi di Ruang Arau, Sekretariat Kabupaten. Tim yang dibentuk akan bekerja di bawah keputusan Bupati Kutim dengan melibatkan unsur Dinas Pertanahan, BPN, dan aparat kecamatan.
Kepala Dinas Pertanahan, Simon Salombe, menegaskan penyelesaian akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang jelas. “Tim ini kami bentuk agar proses penyelesaian berjalan dengan rapi dan sesuai dengan ketentuan hukum. Prinsipnya, clean and clear,” ujarnya.
Kelompok tani diberi waktu empat belas hari untuk menyerahkan dokumen penguasaan tanah sebelum tim turun ke lapangan. Proses pengukuran dan verifikasi lapangan akan menjadi dasar penyusunan kajian teknis yang dilaporkan kepada Bupati.
Penerima kuasa petani, Sugianto Mustamar, menyatakan bahwa masyarakat mendukung langkah Pemkab Kutim. “Kami ingin semua berjalan sesuai prosedur. Kami percaya pada proses dan niat baik pemerintah,” ungkapnya.
Tiga kelompok tani menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dalam proses inventarisasi dan pengumpulan data. Mereka juga berharap hasil fasilitasi ini dapat menghindarkan konflik agraria akibat tumpang tindih data atau ketidakteraturan administrasi.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Trisno, menutup rapat dengan pernyatan, Pemkab Kutim tidak ingin masyarakat merasa dirugikan, apalagi ditinggalkan. “Pembangunan harus hadir bersama keadilan,” tutup Trisno. (ADV)
![]()








