
Pelayanan Gratis, Tanpa Calo di Disdukcapil Kutim

SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan dokumen kependudukan. Pernyataan ini dikeluarkan seiring upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan Adminduk melalui jalur digital untuk menekan peluang pungli.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, M Syarif, mengatakan bahwa arus pendatang yang masuk ke Kutim cukup tinggi dan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan penduduk daerah. ”Pendatang salah satu kontribusi penyumbang jumlah penduduk kita yang signifikan,” jelas Syarif.
Kondisi ini menuntut layanan Adminduk bekerja semakin cepat dan efektif. Namun, masyarakat tak perlu khawatir karena dengan sistem digital dan pelayanan hingga ke desa, masyarakat bisa mengurus sendiri dokumennya tanpa menggunakan calo.
Dengan fasilitas layanan digital dan sampai ke desa, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian hingga layanan perpindahan tanpa harus antre di kantor.
Syarif kembali menegaskan bahwa seluruh layanan tersebut gratis dan tidak memerlukan perantara. Menurutnya, celah pungli muncul saat warga menggunakan jasa pihak ketiga.
“Harapannya, dengan kemudahan yang kita buat, masyarakat bisa memanfaatkan sehingga pelayanan itu mudah dan menguntungkan. Karena efisien secara waktu, biaya, maupun tenaga untuk keperluan pengurusan dokumen kependudukan,” beber Syarif.
Disdukcapil Kutim juga terus memperkuat integritas pelayanan melalui kerja sama dengan Satgas Saber Pungli Polres Kutim untuk pencegahan dan penegakan aturan. Dengan kombinasi layanan digital dan pengawasan terpadu, pemerintah memastikan bahwa pengurusan dokumen kependudukan kini jauh lebih mudah, transparan, dan aman dari praktik percaloan. (ADV)
![]()








