
Press Release Polres Kutai Timur Terkait Ilegal Oil
Etensi.com, Sangatta – Tim Macan Satreskrim Polres Kutim berhasil mengamankan 2 tersangka bersama barang bukti 2 unit mobil jenis Grand Max serta total 256 buah jerigen kapasitas 20 liter dan juga bahan bakar minyak jenis pertalite sekira 5 ton yang akan diedarkan di beberapa kecamatan yang ada di Kutim.
Penangkapan secara terpisah yang dilaksanakan tanggal 18 April dan 4 Mei 2023 di 2 lokasi berbeda tersebut, juga mengungkapkan modus operandi terbaru yakni pembuatan tangki modifikasi dengan kapasitas 200 liter di dalam unit mobil jenis SUV yang dipakai tersangka mengambil BBM dari SPBU Berau dan Soekarno Hatta.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan