Viral di Medsos, Kasus Curanmor di Masjid Assalam Sangatta Berhasil Diungkap Polisi

SANGATTA – Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Masjid Assalam, Jalan Sulawesi, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, akhirnya berhasil diungkap polisi.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (27/8/2026), setelah kasus tersebut sempat viral di sejumlah media sosial.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pengungkapan perkara melibatkan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur, personel Reskrim Polsek Sangatta Utara, serta personel Polsek Rantau Pulung.

“Kasus curanmor tersebut telah viral di beberapa media sosial. Alhamdulillah, telah berhasil diungkap oleh Tim Macan Satreskrim, anggota Reskrim Polsek Sangatta Utara dan personel Polsek Rantau Pulung,” kata Bambang Eko.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.40 WITA di kawasan Masjid Assalam, Jalan Sulawesi, RT 21/RT 29, Desa Sangatta Utara.

Saat kejadian, korban yang bekerja sebagai kurir sedang beristirahat di teras masjid sambil menunggu orderan. Sepeda motor miliknya diparkir di luar pagar masjid, dekat gerbang.

Namun, kendaraan tersebut saat itu masih dalam kondisi kunci kontak terpasang.

Sekitar 10 menit kemudian, korban mendapatkan orderan. Ia lalu menuju lokasi parkir untuk mengambil sepeda motornya.

Setibanya di lokasi, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian berupaya mencari informasi kepada warga sekitar. Namun, tidak ada warga yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sangatta Utara untuk diproses sesuai hukum.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang terlapor berinisial S, warga Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.

Selain mengamankan terlapor, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Vario 125 warna putih dengan nomor polisi KT 6406 RN, satu buah kunci sepeda motor dan satu lembar STNK kendaraan.

Polisi juga mengamankan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buah topi merek Converse warna hitam serta satu buah baju merek Raw Jeans warna abu-abu.

Bambang menegaskan, terlapor dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Proses penyidikan akan dilakukan sampai tuntas,” tegas Bambang Eko.

Polsek Sangatta Utara selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan konstruksi perkara serta pertanggungjawaban pidana pihak yang terlibat.

Bambang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.

“Jangan meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel. Pastikan kendaraan dikunci dan diparkir di tempat yang aman,” imbaunya.

Polisi memastikan penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *