Sakit Hati, Pria di Kutim Sebar Video Asusila Mantan Pacar ke Orang Tua Korban

Kutai Timur, Etensi.com – Seorang pria berinisial MHS (22), warga Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), ditangkap polisi setelah diduga menyebarkan video asusila dirinya dengan mantan pacarnya kepada orang tua korban. Aksi ini diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati MHS setelah hubungan asmaranya berakhir.

Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Jumat (27/6) malam, ketika ayah korban, EZ, menerima video syur melalui WhatsApp yang menampilkan sosok mirip putrinya.

“Setelah melihat video tersebut pelapor memanggil putrinya menanyakan apakah betul yang di dalam video ini adalah dirinya,” ujar IPTU Erik Bastian.

Setelah dikonfirmasi, korban (saat kejadian berusia 15 tahun 1 bulan dan masih duduk di bangku kelas 10 SMA) mengakui bahwa dirinya berada dalam video tersebut. Video itu direkam di sebuah penginapan di Sangkulirang pada tahun 2023, saat keduanya masih berpacaran. Setelah putus pada 2024, pelaku diduga mengancam akan menyebarkan video jika korban menolak bertemu.

“Korban pada saat itu masih di bawah umur yang duduk di bangku kelas 10 SMA,” lanjutnya.

Ancaman tersebut kemudian diwujudkan dengan menyebarkan video ke teman-teman korban, grup WhatsApp sekolah, hingga keluarga korban.

“Korban dan pelaku putus sekitar tahun 2024, tetapi cowoknya ngajak ketemu terus, kalau tidak mau ketemu disebar vidio itu,” tambah IPTU Erik Bastian.

Atas laporan EZ, polisi dengan cepat membekuk MHS di persembunyiannya di Kecamatan Bengalon pada Kamis (26/6). MHS kini telah diamankan dan diperiksa di Polsek Sangkulirang.

“Sekarang sudah diamankan dipolsek sejak hari Kamis tanggal 26 Juni 2025,” kata IPTU Erik Bastian.

Meskipun pelaku telah menghapus video dari ponselnya, MHS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan tipu muslihat, paksaan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Polisi juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Korban, yang masih di bawah umur, kini dalam pengawasan orang tua dan pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim.(Jf)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup