Partisipasi Perangkat Daerah dalam Keterbukaan Informasi masih Rendah

SANGATTA – Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim. Ini menjadi momentum penting memperkuat budaya transparansi di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam forum yang dihadiri Wakil Bupati Mahyunadi dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim M. Faisal itu, terungkap bahwa tingkat partisipasi perangkat daerah dalam pemenuhan keterbukaan informasi masih rendah. Dari 35 perangkat daerah di Kutim, terdapat 11 yang belum mengisi kuesioner PPID. Sementara dari 139 desa hanya 4 yang merespons.

Kepala Dinas Kominfo Kutim Ronny Bonar Hamonangan Siburian menyebut, data ini menjadi tantangan sekaligus bahan evaluasi. “Kalau tidak diisi, kita tidak punya data dasar untuk memperbaiki sistem. Padahal keterbukaan informasi ini amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018,” jelasnya.

Ronny juga mengingatkan konsekuensi hukum bagi pejabat atau kepala desa yang menutup akses informasi publik. Berdasarkan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008, mereka dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta. “Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Kaltim M. Faisal menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, menutup informasi justru memicu keresahan publik. “Jangan viral dulu, baru bertindak. Rangkul mereka, beri pemahaman, dan sampaikan dengan baik,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang juga dirangkai dengan PPID Award 2025, RSUD Kudungga menjadi salah satu penerima penghargaan atas komitmennya menerapkan prinsip keterbukaan layanan publik. (ADV)

Loading

Avatar photo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup