DPRD Kutim “Semprot” Pemerintah: APBD Molor, Pembangunan Terancam!
Sangatta, Etensi.com – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2025 menemui jalan buntu. Hingga pertengahan Agustus, dokumen krusial seperti Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tak kunjung diserahkan oleh pemerintah daerah kepada DPRD Kutim.

Kondisi ini memicu kekecewaan keras dari para legislator. Dalam Rapat Paripurna ke-52 pada Selasa (19/8/2025) lalu, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Ia menyebut bahwa jadwal rapat yang sudah diubah hingga tiga kali tetap tak membuahkan hasil.
“Mohon sampaikan ke Bupati dan tim TAPD untuk lebih serius dalam hal ini. APBD kita sangat terlambat dan sangat ditunggu-tunggu,” tegas Anjas di hadapan 28 anggota dewan. Ia juga menekankan bahwa pembahasan anggaran yang tepat waktu sangat penting demi kelancaran kegiatan masyarakat.
Alasan di Balik Keterlambatan

Menanggapi kritik tersebut, Asisten Administrasi Umum Seskab Kutim, Sudirman Latief, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa penundaan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah memilih untuk lebih berhati-hati dalam menyusun anggaran agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari.
Menurut Sudirman, keterlambatan ini dipicu oleh “dinamika pembangunan daerah dan kondisi fiskal” yang mengharuskan penyesuaian. Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat juga memaksa Pemkab Kutim untuk mengocok ulang struktur APBD.
“Struktur APBD Perubahan harus dikocok ulang agar benar-benar sesuai dengan kemampuan fiskal. Inilah yang membuat prosesnya sedikit lebih lama dari biasanya,” jelas Sudirman.
Namun, Sudirman memastikan bahwa meskipun pembahasan anggaran molor, roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kutai Timur tetap berjalan normal. Pihaknya berharap pembahasan dengan DPRD bisa segera tuntas sehingga APBD-P 2025 bisa segera disahkan dan dijalankan.(*)
 








 
											 
											 
				 
				 
				
							 
		 
							    					


 
								            											
																					 
								            										 
								            										 
								            										 
								            										



 
							    					




