DPRD Kutim dan Pemkab Sepakati P-APBD 2025, Belanja Daerah Dipangkas Jadi Rp9,9 T

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-VII yang digelar pada Senin, (29/9/2025).

Perubahan anggaran ini menghasilkan penyesuaian signifikan pada pos belanja dan pendapatan daerah. Menurut laporan Plt. Sekretaris Dewan, Hasara, P-APBD 2025 disesuaikan untuk menyelaraskan rencana keuangan dengan kondisi riil di lapangan, akibat perkembangan yang berbeda dari asumsi awal.

Setelah melalui pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, disepakati bahwa alokasi belanja daerah kini menjadi Rp9,9 triliun, turun sekitar Rp1,14 triliun dari APBD sebelumnya yang mencapai Rp11,13 triliun. Penyesuaian juga terjadi pada pendapatan daerah, yang kini ditetapkan sebesar Rp9,89 triliun, berkurang sekitar Rp1,25 triliun dari angka awal Rp11,15 triliun.

Ketujuh fraksi di Banggar DPRD menyatakan kesepakatan mereka terhadap hasil pembahasan ini, menilai Raperda P-APBD 2025 layak untuk disetujui. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama DPRD, yang dianggapnya sangat berharga dalam merumuskan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pengesahan Raperda ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel dan memberikan manfaat yang lebih baik bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup