Sejak Awal Beroprasi, TPST Prima Sangatta Eco Waste Belum Memiliki Amdal

Etensi.com, Sangatta – Anggota Komisi C DPRD Kutim, Yusuf T Silambi, menyayangkan fakta bahwa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Prima Sangatta Eco Waste belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejak awal beroperasinya pada tahun 2022 lalu. Menurutnya, sebelum dibangun TPST, Amdal seharusnya menjadi dasar utama bagi tempat pengolahan sampah masyarakat.

“Perlunya adanya Amdal sebelum beroperasi sangatlah penting. Jika TPST didirikan tanpa mempertimbangkan kondisi dan lingkungan sekitarnya, dapat menimbulkan masalah,” ujar Yusuf T Silambi kepada Insitekaltim, pada Rabu (5/7/2023).

TPST Prima Sangatta Eco Waste awalnya dibangun oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur. Namun, penyerahan tersebut tidak disertai dengan Amdal.

Mengingat TPST kini menjadi milik daerah, Yusuf meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang saat ini mengelola TPST agar segera melakukan kajian terkait Amdal.

“Kami tidak dapat meminta PT KPC untuk melakukan kajian Amdal, karena ini sudah menjadi aset daerah. Tanggung jawab kajian Amdal sepenuhnya ada pada DLH,” tutur Yusuf.

Ia berharap agar DLH dapat segera bergerak cepat dalam menyusun Amdal tersebut, dan DPRD Kutai Timur siap untuk mendukung dan menyokong anggaran yang diperlukan.

“Kami siap untuk memberikan dukungan anggaran asalkan DLH bekerja dengan cermat dan cepat. Namun, tidak boleh lupa bahwa kajian Amdal wajib dilakukan,” tandasnya.

Dengan adanya Amdal   dapat memastikan bahwa TPST Prima Sangatta Eco Waste dapat beroperasi dengan aman dan berkesinambungan, tanpa mengorbankan kondisi lingkungan sekitar. Hal ini juga akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pengelolaan sampah yang mereka lakukan di TPST Prima Sangatta Eco Waste telah memperhatikan aspek lingkungan dengan baik. (Eten1/Adv)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

IKLAN ADSENSE MELAYANG BAWAH