Pendelegasian Izin Tambang Dikembalikan Ke Daerah, Jimmi: Masih Belum Jelas

Etensi.com, Sangatta – Jimmy, Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, mengaku bingung mengenai izin galian yang dikembalikan ke daerah oleh pemerintah pusat. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami belum tahu apakah maksud ‘dikembalikan ke daerah’ merujuk pada provinsi atau kabupaten/kota,” ungkapnya pada Kamis (4/5/2023).
Jimmy meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memfasilitasi klarifikasi mengenai izin galian tambang kepada pemerintah provinsi maupun pusat. Pasalnya, sejak kebijakan ini diterapkan, belum ada perusahaan yang mengajukan izin galian di wilayah Kutai Timur.
“Kami ingin mengetahui bagaimana proses pemberian izin di daerah agar semuanya jelas,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa jika izin galian menjadi kewenangan kabupaten/kota, maka Kutai Timur akan diuntungkan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah Kutai Timur. Namun, ada kendala lain jika izin galian batu bara dikembalikan ke kabupaten, yaitu Kutai Timur belum memiliki Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani urusan pertambangan.
“Kami belum memiliki SKPD pertambangan, jadi jika izin tambang berada di kabupaten, maka kami perlu memikirkan hal ini,” ungkapnya.
Meskipun demikian, ia mengingatkan pentingnya untuk memastikan kembali kebijakan yang berlaku, karena Kutai Timur merupakan daerah yang memiliki potensi sumber galian tambang batu bara yang besar.
“Pemerintah kabupaten harus memastikan hal ini kepada provinsi. Apakah kewenangan berada di provinsi atau kabupaten,” pungkasnya.(Eten1/Adv)
![]()







