Petani Plasma Curhat ke DPRD Terkait Persoalan Pembayaran SHU Petani Plasma Sawit

Etensi.com, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) telah menerima keluhan dari puluhan petani plasma sawit terkait perlakuan Koperasi Kombeng Lestari yang belum membayar Sisa Hasil Usaha (SHU) plasma sawit anggotanya sejak Februari 2018 hingga saat ini. Koperasi Kombeng Lestari berlokasi di Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Mantan Sekretaris Koperasi Kombeng Lestari, Hidayat telah mengungkapkan adanya keluhan ini, di mana 40 anggota koperasi tidak pernah menerima hak mereka berupa uang SHU plasma. Permasalahan ini muncul sejak terjadi perubahan kepengurusan baru ketika Hidayat masih menjabat. Sebelumnya, Koperasi Kombeng Lestari menjalin kemitraan dengan PT Bumitama Gunajaya Agro (GBA) untuk lahan kebun sawit seluas 734 hektare yang dimiliki oleh warga Desa Nehes Liah Bing. Namun, pengelolaan lahan tersebut kemudian dialihkan kepada PT KPS Group.
Hidayat menjelaskan bahwa 40 orang yang tidak menerima SHU plasma mayoritas adalah pembeli lahan dari masyarakat atau telah mengambil alih lahan tersebut. Oleh karena itu, seharusnya mereka menjadi anggota koperasi, mengingat surat rekomendasi pergantian kepemilikan lahan dibuat oleh pengurus lama.
Ketua Koperasi Kombeng Lestari, Dominikus Hatiang, menanggapi hal ini dengan menjelaskan bahwa berdasarkan data calon petani plasma awalnya berjumlah 274 anggota tetapi kemudian bertambah menjadi 383 anggota. Namun, masalah timbul ketika 40 orang yang berhak menerima dana SHU plasma sawit mengaku tidak pernah menjual lahan mereka. Oleh karena itu, Dominikus mempertanyakan surat rekomendasi pengurus lama terkait transaksi tersebut.
Dalam debat kusir antara pengurus lama dan pengurus baru, Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, menyatakan bahwa masalah ini hanyalah kesalahan administrasi dan kurangnya komunikasi antara kedua belah pihak. Menurutnya, jika terdapat komunikasi yang baik, maka permasalahan yang terjadi sejak 2018 dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara itu, DPRD Kutim akan mengadakan rapat dengan pihak-pihak terkait, seperti ketua pengurus lama, kepala desa yang memfasilitasi pembentukan plasma sawit, perusahaan, dan pembeli lahan yang tidak diakui. Tetapi, mereka meminta agar masalah ini diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan, dan jika tidak ada titik temu, rapat akan dipfasilitasi kembali.
Terdapat perwakilan dari Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan, dan Badan Pertanahan Nasional, serta beberapa anggota legislatif yang turut hadir dalam rapat ini, seperti Muhammad Son Hatta, Alvian Aswad, Basti Sangga Langi, dan Masdari Kidang. (Eten1/Adv)
![]()







