Etensi.com

Informasi Berita Kaltim Terbaru Hari Ini

Terkait Raperda Perlindungan Perempuan, Ini Kata Fraksi AKB

Jimmi Fraksi Amanat Keadilan Bekarya

Sangatta – Fraksi Amanat Keadilan Bekarya membacakan tanggapan fraksi terhadap jawaban pemerintah mengenai Raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan perempuan, disidang paripurna yang 14, rapat yang di pimpin Ketua DPRD, Joni ,didampingi Wakil Ketua I , Asty mazar Bulang, 26 anggota dewan dan dihadiri Sekretaris Daerah dan para undangan lainnya ,diruang utama sekretariat DPRD kabupaten Kutai Timur, Senin, (13/06/2022) .

Dikesempatan ini, Jimmi mewakili fraksi amanat keadilan bekarya memberikan tanggapannya, sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah memberikan tanggapan positif atas Raperda inisiatif DPRD ini.

” Tentu saja semua itu terjadi karena adanya kesadaran dan kepedulian yang kuat untuk menegakkan Hak Azasi Manusia khususnya pada perlindungan perempuan ” .

Sebagaimana dijelaskan dalam nota penjelasan raperda tentang perlindungan perempuan yang dibacakan pada sidang paripurna tanggal 6 Juni 2022 yang lalu bahwa Negara kita dinilai masih buruk dalam hal penegakan hak azasi manusia dan salah satu titik kelemahan tersebut terletak pada perlindungan perempuan.

Sebagai bagian dari penyelenggara Negara dan pemerintahan yang baik sudah sepatutnya jika Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan seluruh jajarannya telah bersepakat agar pembahasan terhadap raperda tentang perlindungan perempuan ini dapat dilanjutkan pembahasannya.

Fraksi Amanat Keadilan Berkarya menilai bahwa dengan adanya jawaban dari Bupati Kutai Timur yang pada prinsipnya menyatakan setuju jika raperda inisiatif DPRD ini dapat dilanjutkan dalam bentuk pembahasan maka perlu kiranya segera dibentuk pansus untuk membahas raperda ini secara lebih mendalam dan memberikan hasil sebagaimana harapan kita bersama.

Fraksi Amanat Keadilan Berkarya berpesan “agar pansus yang dibentuk nantinya dapat bekerja maksimal dan memenuhi semua persyaratan formil maupun materiil terkait penyusunan raperda sehingga semangat kita bersama untuk membuktikan kesadaran dan kepedulian kita terhadap penegakan hak azasi manusia melalui perlindungan perempuan dapat terwujud kan dengan baik” .tutupnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini