Pemkab Kutim Perluas Perlindungan, Tanggung BPJS 95 Ribu Pekerja Rentan

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memperkuat skema perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal, dengan menanggung penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi hampir 95 ribu pekerja rentan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menyampaikan hal tersebut dalam pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri.
Ardiansyah menjelaskan bahwa jaminan sosial memiliki dua pilar. Sektor formal wajib dijamin perusahaan, sementara sektor informal ditopang intervensi pemerintah. Ia menyebut UMKM dan industri rumahan sebagai sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, namun sebagian besar belum mampu menanggung biaya perlindungan sosial.
“Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” ungkap Bupati.
Hingga bulan ini, program tersebut telah menyentuh hampir 95 ribu pekerja, dari total target 160 ribu orang. Pemkab menanggung penuh premi pekerja agar mereka dapat bekerja tanpa kekhawatiran risiko sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati memberikan penegasan keras kepada perusahaan besar di Kutim. Ia menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah hak mendasar yang wajib diberikan sejak hari pertama bekerja.
Ia mengkritik tegas perusahaan yang mengakali aturan dengan memperpanjang kontrak secara berulang untuk menghindari kewajiban jaminan sosial. Ardiansyah berharap praktik semacam itu tidak terjadi di Kutim.
Menurutnya, kombinasi kewajiban sektor formal dan subsidi sektor informal menunjukkan komitmen Pemkab dalam menciptakan ekosistem kerja yang aman, sehat, dan berkeadilan. Ia menginginkan seluruh pekerja Kutim mendapatkan perlindungan sosial yang memadai tanpa terkecuali. (ADV/ProkopimKutim/E)
![]()











