Raperda RPPLH Jadi Tonggak Menuju Masa Depan Kutim yang Lebih Hijau

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Raperda ini akan menjadi dasar kebijakan pembangunan yang berawasan lingkungan di Kutim.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Noviari Noor, saat membuka konsultasi publik penyusunan raperda ini di Hotel Royal Victoria, menegaskan bahwa RPPLH merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap masa depan lingkungan.
“RPPLH bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, melainkan komitmen bersama untuk mewariskan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Karena pentingnya bagi masa depan hijau Kutim, Noviari Noor juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan masukan konstruktif dalam proses konsultasi publik ini. “Ini demi menghasilkan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.
Kepala DLH Kutim Aji Widhaya Effendi menjelaskan bahwa RPPLH mencakup berbagai aspek strategis. Di dalamnya termuat soal aturan pengendalian pencemaran, pengelolaan sumber daya alam, hingga mitigasi bencana ekologis.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar Raperda ini komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif. “Konsultasi publik ini menjadi ruang partisipasi bagi masyarakat agar Raperda RPPLH yang disusun benar-benar merepresentasikan kebutuhan, aspirasi, dan tantangan lingkungan hidup di Kutim,” terangnya.
DLH Kutim berharap, hasil dari konsultasi publik ini dapat memperkaya draf akhir Raperda dan menjadikannya pijakan kokoh bagi Kutim menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. (ADV)
![]()









