Demi Dokrak PAD, Pemkab dan DPRD Kutim Sepakat Revisi Perda Pajak dan Retribusi

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD Kutim menyepakati revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai langkah strategis memperkuat kemandirian fiskal. Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan sistem pemungutan yang lebih adaptif, transparan, dan selaras dengan kebijakan nasional.
Kesepakatan ini lahir dari pembahasan intensif antara pihak eksekutif dan legislatif. Tujuannya, menciptakan instrumen keuangan daerah yang lebih kuat. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kutim, Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang konstruktif.
“Persetujuan bersama ini mencerminkan kemitraan yang solid antara eksekutif dan legislatif, dengan tujuan bersama menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Poniso.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menambahkan bahwa revisi tersebut menyesuaikan dengan ketentuan terbaru di tingkat nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. . “Perda ini menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” jelas Jimmi.
Penyesuaian tarif serta perluasan objek pajak hotel, restoran, dan retribusi tertentu dilakukan agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Selain itu, mekanisme pembayaran retribusi disederhanakan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Melalui revisi ini, Pemkab Kutim optimistis PAD akan meningkat signifikan dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pemberdayaan masyarakat secara merata. (ADV/ProkopimKutim/E)
![]()











