Raperda Penanggulangan HIV/AIDS Kutai Timur Segera Disahkan

SANGATTA, ETENSI.COM – Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan HIV/AIDS di Kutai Timur memasuki tahap akhir proses harmonisasi, dengan target pengesahan pada akhir bulan ini melalui rapat paripurna DPRD.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Samarinda kini tengah merampungkan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) HIV/AIDS untuk Kabupaten Kutai Timur. Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan, menjelaskan bahwa proses tersebut sedikit tertunda akibat adanya agenda mendadak dari pihak Kanwil Kemenkumham.
Keterlambatan ini tidak mengurangi semangat pemerintah daerah dalam menangani persoalan HIV/AIDS. Novel mengatakan bahwa Raperda ini memiliki beberapa tujuan strategis. Pertama, memberikan perlindungan hukum bagi penderita HIV/AIDS. Kedua, meningkatkan efektivitas program pencegahan. Ketiga, menjamin tersedianya layanan kesehatan dan pendampingan komprehensif bagi masyarakat.
“Kami menargetkan pengesahan regulasi ini dapat terlaksana melalui rapat paripurna DPRD pada penghujung bulan ini,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut. Menurutnya, peraturan daerah ini akan menjadi fondasi penting dalam upaya penanganan HIV/AIDS di wilayah setempat.
Berdasarkan data kesehatan terakhir, Kutai Timur tercatat memiliki angka kasus HIV/AIDS yang cukup signifikan. Keberadaan Raperda diharapkan dapat memberikan solusi komprehensif, mulai dari pencegahan, pengobatan, hingga pendampingan sosial bagi para penderita.
Setelah proses harmonisasi selesai, Raperda akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan pengesahan final sebelum resmi diberlakukan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani permasalahan sosial dan kesehatan masyarakat.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung dan turut berperan aktif dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kutai Timur. (Pant/ADV-DPRD)
![]()








