Satresnarkoba Polres Kutim Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Muara Wahau, 0,76 Gram Diamankan

Kutai Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Muara Wahau. Seorang pria berinisial AR diamankan petugas bersama dua bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,76 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, di sebuah kamar kos di Jalan Betik, RT 20, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang terjadi di kawasan tersebut.
“Informasi masyarakat menjadi dasar anggota melakukan penyelidikan di wilayah yang diduga menjadi lokasi transaksi. Setelah dilakukan pendalaman, personel berhasil mengamankan seorang laki-laki di sebuah kamar kos,” ujar Iptu Erwin.
Saat diamankan, pria tersebut mengaku berinisial AR. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, tempat tinggal, serta area tertutup lainnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,76 gram beserta plastik pembungkusnya.
Satu paket dengan berat bruto 0,54 gram ditemukan berada dalam genggaman tangan kanan AR dan dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat. Sementara satu paket lainnya dengan berat bruto 0,22 gram ditemukan di lantai kamar kos.
Selain dua paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi warna biru, satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam-merah serta satu lembar lakban warna cokelat.
Dalam pemeriksaan awal, AR disebut mengakui bahwa dua paket narkotika tersebut diperoleh dengan cara membeli. Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan kepolisian, AR mengaku membeli dua paket tersebut dengan nilai Rp600 ribu.
AR juga disebut mengaku telah beberapa kali membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang disebut dalam laporan sebagai Arya Somala.
Menurut keterangan awal tersebut, narkotika yang diamankan diduga tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi akan dijual kembali.
“Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diberikan tersangka, termasuk terkait asal barang dan dugaan jalur peredarannya,” jelas Erwin.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya metode penyerahan barang menggunakan sistem yang disebut “jejak”. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan di Jalan Betik ini menjadi bagian dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Kutai Timur terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Muara Wahau.
Erwin menegaskan, proses penyidikan tidak hanya diarahkan terhadap barang bukti yang ditemukan di tangan tersangka, tetapi juga untuk menelusuri sumber narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik akan terus melakukan pengembangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. Kami berupaya mengungkap dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Menurutnya, laporan terkait dugaan transaksi narkotika akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dengan tetap mengedepankan prosedur hukum.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
Setelah diamankan, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim menegaskan, pengungkapan tersebut masih dapat berkembang seiring proses penyidikan.
“Yang kami lakukan saat ini adalah mengamankan tersangka dan barang bukti, kemudian melakukan pemeriksaan serta pengembangan perkara sesuai prosedur hukum. Jika ditemukan fakta baru dalam penyidikan, tentu akan kami tindak lanjuti,” pungkas Iptu Erwin Susanto.(*)
![]()














Tinggalkan Balasan