Etensi.com

Informasi Berita Kaltim Terbaru Hari Ini

Kejari Kutim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Solar Cell Dinas Pendidikan

Sangatta, Etensi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim, senilai Rp 24 miliar pada tahun 2020 lalu.

Ketiga tersangka tersebut berinisial RL, AEH, dan R. RL merupakan Kasi Sarana Prasarana di Dinas Pendidikan Kutim, AEH merupakan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), dan R merupakan Direktur CV Dua Putra Sangatta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Romlan Robin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Michael A F Tambunan, mengatakan penetapan tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti serta pemeriksaan saksi sebanyak 70 orang. Mulai dari pelaku pengadaan barang dan jasa sampai dengan direktur CV, keterangan ahli serta hasil perhitungan dari BPKP Kaltim.

“jadi kita sudah memperoleh perhitungan kerugian negaranya sebesar kurang lebih Rp 16,6 Miliar,” Kata Kasi Pidsus Michael A F Tambunan, kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024)

Dijelaskannya, penetapan ketiga tersangka ini bukanlah yang terakhir, melaikan kasus ini masih akan terus didalami untuk mengungkap pelaku-pelaku yang lain, terkait dugaan korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim pada Tahun 2020 Lalu.

“Saat ini kami juga telah menyita satu unit rumah beserta dengan tanahnya di claster monaco bukit menitarina Samarinda, yang nilainya mencapai kurang lebih Rp 1,1 Miliar. Penyitaan tersebut juga sudah berdasarkan dari Pengadilan Negeri,” Bebernya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, salah satu dari tersangka tersebut kini telah ditahan dan dititipkan di tahanan mapolres Kutim, untuk menjalani proses lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini secara keseluruhan, pagu anggarannya sebesar Rp 80 miliar, sementara khusus pengadaan solar cell senilai Rp 24 miliar, sisanya untuk pengadaan tempat sampah, tas dan lainnya .

Dijelaskannya, dari total anggaran sebesar kurang lebih 24 miliar itu, dipecah ke dalam 135 paket pekerjaan, dengan 33 CV yang mengerjakannya. “Kurang lebih modusnya hampir sama dengan kasus di PTSP,” jelasnya.(*/Bn)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini