148,87 Gram Sabu dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Kutim
Etensi.com, Kutai Timur – Sebanyak 148.87 gram sabu dimusnahkan oleh Polres Kutim bersama dengan BNK Kutai Timur yang merupakan hasil pengungkapan 28 kasus dengan 35 orang tersangka selama 2 bulan terakhir antara bulan Oktober hingga November 2022.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Mapolres Kutai Timur yang disaksikan oleh Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono beserta jajarannya, BNK, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa didampingin Kasatresnarkoba Iptu Jaelatu menjelaskan bahwa barang bukti terbanyak berasal dari tersangka berinisial AA yang diamankan oleh jajaran SatResnarkoba Polres Kutim di Kecamatan Muara Wahau.
“Kami berhasil mengamankan sabu seberat 23.,66 gram dari kedua tersangka yang beraksi di Kecamatan Wahau dan tertangkap pada tanggal 24 Oktober 2022, dan saat ini kami musnahkan bersama barang bukti dari tersangka lainnya,” ucapnya, Jumat (18/11/2022).
Selain narkotika, sebanyak 2100 botol minuman keras berbagai jenis dan merk yang berhasil disita selama kegiatan Operasi Antik Mahakam sepanjang tahun 2022 di seluruh wilayah hukum Polres Kutim.
Lebih lanjut, pemusnahan barang bukti minuman keras dan sabu, dilakukan dengan dua cara yaitu, Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang telah diisi air selanjutnya diblender hingga bercampur rata setelah itu dibuang ke septic tank. Sedangkan ribuan botol miras dimusnakan dengan cara digilas alat berat (dozer) di halaman Polres Kutim.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kutim Iptu Jaelatu menyampaikan bahwa dalam kurun waktu Januari hingga November 2022, pihaknya telah menangani 180 kasus dengan tersangka sebanyak 207 orang.
“Kami masih terus berupaya meningkatkan penanganan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutim. Personel terus melaksanakan tugasnya sebaik mungkin, kerna kami tidak ingin lengah dan kecolongan, karena kemungkinan para pelaku memanfaatkan situasi saat ini untuk melancarkan bisnis haram tersebut,” tutupnya. (Rz).