Regulasi Baru! Penerimaan Karyawan di Kutai Timur Wajib Terdaftar di Sistem Disnakertrans

Sangatta, Etensi.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menerapkan kebijakan baru dalam proses penerimaan tenaga kerja. Mulai tahun 2024, setiap perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur wajib mendaftarkan penerimaan karyawan mereka melalui sistem rekrutmen tenaga kerja satu pintu berbasis aplikasi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang ketenagakerjaan yang telah disahkan pada Mei 2023. Sistem baru ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, serta mempermudah monitoring terhadap penyerapan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja lokal.

Kepala Disnakertrans Kutai Timur, Roma Malau, menjelaskan bahwa dalam implementasi sistem ini, setiap proses penerimaan karyawan akan dilengkapi dengan barcode khusus yang dikeluarkan oleh Disnakertrans.

“Setiap rekrutmen tenaga kerja harus melalui sistem barcode yang kami siapkan. Dengan sistem ini, data penerimaan tenaga kerja di perusahaan akan terpantau dan lebih terorganisir,” jelas Roma.

Sistem ini tidak hanya bertujuan untuk mencatat jumlah tenaga kerja yang masuk, tetapi juga membantu perencanaan tenaga kerja jangka panjang. Pemerintah dapat mengetahui kapan tenaga kerja akan memasuki masa pensiun dan kapan perusahaan harus membuka rekrutmen baru.

Agar implementasi berjalan lancar, Disnakertrans akan membagi Kutai Timur menjadi lima zona sosialisasi dan mengundang pihak Human Resource Development (HRD) dari berbagai perusahaan.

“Kami akan memberikan pemahaman terkait regulasi ini kepada HRD perusahaan. Kompetensi dan keterampilan pekerja tetap ditentukan oleh perusahaan, tetapi sistem administrasi perekrutan harus sesuai dengan aturan pemerintah daerah,” tambah Roma.

Selain itu, pihak Disnakertrans juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa regulasi ini diterapkan secara optimal oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur.

Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan tenaga kerja lokal dapat lebih diprioritaskan dalam proses perekrutan. Pemerintah juga berencana memperketat pengawasan agar perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur lebih banyak menyerap tenaga kerja dari daerah setempat.

“Kami ingin memastikan bahwa tenaga kerja lokal memiliki kesempatan lebih besar untuk bekerja di perusahaan yang ada di daerahnya sendiri,” tegas Roma.

Penerapan regulasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kutai Timur.(Adv)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

IKLAN ADSENSE MELAYANG BAWAH