DPRD Kutai Timur Susun Raperda Komprehensif untuk Ketertiban Masyarakat

SANGATTA, ETENSI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur tengah merancang Peraturan Daerah (Raperda) yang diharapkan dapat menciptakan tata kelola wilayah yang lebih sistematis dan kondusif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunannya.
Yan, anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan upaya komprehensif untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Proses pembahasan melibatkan sejumlah instansi kunci, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, Dinas Perdagangan, dan masyarakat umum.
Untuk memperkuat landasan akademis, tim perumus telah menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Langkah ini bertujuan mengkaji aspek yuridis secara mendalam dan mencegah potensi tumpang tindih kewenangan antar-instansi dalam penegakan aturan.
Ruang lingkup Raperda mencakup beberapa area kritis, di antaranya penataan pedagang kaki lima, manajemen parkir, pengelolaan pasar, dan pengaturan penjualan bahan bakar minyak eceran. Sebagai bagian dari proses pengembangan, tim juga berencana melakukan studi banding ke daerah lain guna mempelajari praktik terbaik dalam implementasi peraturan serupa.
“Kami tidak ingin terburu-buru dalam proses penyusunan. Regulasi ini akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, sehingga membutuhkan pertimbangan matang,” ungkap Yan. Ia menekankan bahwa tujuan utama adalah menciptakan lingkungan Kutai Timur yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Pendekatan partisipatif yang dilakukan DPRD Kutai Timur menunjukkan komitmen serius dalam menghasilkan produk hukum yang responsif dan akomodatif. Dengan melibatkan berbagai pihak sejak tahap perumusan, diharapkan Raperda ini dapat menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat.
Proses panjang ini mencerminkan kesungguhan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui regulasi yang komprehensif, Kutai Timur berharap dapat menciptakan lingkungan yang teratur, aman, dan kondusif bagi aktivitas masyarakat.(Pant/ADV-DPRD)
![]()









