Direktur CV Dua Putra Ditahan Kejari Kutim Terkait Dugaan Korupsi Solar Cell Rp16,6 Miliar
Sangatta, Etensi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) kembali menahan satu tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim Tahun anggaran 2020 lalu, yang merugikan negara sebesar Rp 16,6 Miliar. Tersangka tersebut berinisial R, yang merupakan Direktur CV Dua Putra Sangatta. Rabu (24/1/2023).
R sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni RL selaku Kepala Seksi Prasarana Dinas Pendidikan Kutim dan AEH, selaku pegawai dengan status tenaga kerja kontrak daerah (TK2D).
Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Romlan Robin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Michael A F Tambunan, mengatakan tersangka R ini sebelumnya telah dilakukan pemanggilan namun, saat itu tersangka beralasan ingin didampingi penasehat hukumnya.
“Karena itu, melalui penasehat hukumnya akan hadir pada hari ini, sebagaimana panggilan kita. Jadi kita panggil, jadi kooperatif memang dan datang. Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, makanya tadi kami juga langsung melakukan penahanan untuk mempermuda penyidikan,” Kata Kasi Pidsus Michael A F Tambunan saat ditemui di ruang kerjanya.
Namun meski begitu, tersangka R berencana akan melakukan upaya Praperadilan melalui kuasa hukumnya. “Tentu kami dari penyidik siap menghadapi, sambil berjalannya segela sesuatu terkait penanganan perkara ini,” terangnya.
Dijelaskannya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell di Disdik Kutim ini. tersangka R, berperan sebagai direktur CV Dua Putra, yang diduga menampung fee dari perusahaan-perusahaan kontraktor yang mengerjakan pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan.
“Jadi segala macam keuntungan dari hasil korupsi itu, dimasukkanlah kedalam rekening pelaku R. Dimana nanti segala sesuatu pengeluarannya berdasarkan perintah dari RLS yang saat ini masih buron,” Tuturnya.
Lebih lanjut, Tambunan menuturkan jika dari sekian kontraktor yang mengerjakan pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim ini, hanya R yang dilakukan penahanan, lantaran semua pengadaan itu sudah dikondisikan.
“Dimana semuanya hanya dilakukan peminjaman atau pengumpulan Company Profile. Dimana yang melakukan pengumpulan company profile untuk melakukan pengadaan barang dan jasa itu adalah AEH yang sebelumnya telah dilakukan penahanan. AEH mengkondisikan atas perintah RLL, sudah mendapatkan keuntungan dan segala macamnya, kemudian masuk ke rekening R, pengeluarannya segala macam diatur oleh RLS.” Tutupnya
1 Komentar
Jadilah ksatria,..Berani berbuat, harus berani tanggung jawab. Jadikan semua yg terjadi adalah pengalaman yg berharga.