Joni Pimpin Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Pedoman Tata Kearsipan

Etensi.com, Sangatta – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Joni didampingi Wakil Ketua 2 DPRD Arfan memimpin Rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama Antar Bupati dan DPRD Kutim Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Rapat paripurna ke 9 itu berlangsung sekitar pukul 14.50 wita diruang sidang utama Kantor DPRD Kutim,Selasa (6/6/2023).

Tampak hadir Bupati Ardiansyah Sulaiman, plt Asisten Admun Didi Herdiansyah, beberapa pejabat eselon 2 dan 3, perwakilan FKPD dan undangan lainnya, serta diikuti 28 anggota dewan dari masing-masing fraksi

pada kesempatan itu, Joloni mengungkapkan perda tentang pedoman tata kearsipan tersebut sangat diperlukan bagi daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan. Sekaligus sebagai bentuk mendukung upaya pemerintah dalam melindungi pengelolaan arsip.

“Sebagaimana yang telah diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai dasar hukum bagi pemerintah maupun publik, terkait hak-hak untuk mendapatkan informasi dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,” ujar Joni.

Lanjut Joni, pada proses pelaksanaannya rancangan tersebut telah melewati pembahasan panitia khusus bersama instansi terkait,

“Sehingga menghasilkan kesimpulan melalui proses pembahasan yang dituangkan dalam laporan hasil kerja panitia khusus,” tambahnya.

Adapun hasil dari rapat pembahasan raperda tentang pedoman Tata kelola arsip, selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna oleh Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan.(Etens3/Adv)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

IKLAN ADSENSE MELAYANG BAWAH