DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna 22, Bahas Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan Bencana

SANGATTA, ETENSI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke XXII masa persidangan ke II tahun 2023/2024 di ruang paripurna DPRD Kutim, yang berlokasi di area perkantoran Bukit Pelangi Sangatta.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, dan dihadiri oleh 21 anggota dewan yang terhormat.
Materi utama yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pencegahan dan penanggulangan bencana serta ketertiban umum.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melalui Asisten I Pemkesra Setkab, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan nota penjelasan mengenai urgensi dan kebutuhan akan regulasi yang komprehensif dalam menghadapi tantangan kebakaran yang kerap terjadi di wilayah Kutim serta untuk menciptakan ketertiban umum yang lebih baik demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Poniso menekankan bahwa Raperda ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret terhadap masalah kebakaran dan ketertiban umum yang sering dihadapi oleh masyarakat Kutai Timur.
“Komitmen untuk mengawal dan merealisasikan aturan ini juga ditegaskan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kutim,” kata Poniso.
Setelah penyampaian nota penjelasan dari pemerintah, Ketua rapat Joni menginstruksikan seluruh fraksi untuk mempelajari dan menelaah lebih lanjut dokumen yang telah disampaikan.
Menurut Jini, langkah ini dianggap sebagai tahap awal sebelum masuk ke tahap penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi yang akan diagendakan pada rapat berikutnya.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang telah hadir dan berkontribusi dalam rapat paripurna tersebut. Dengan harapan besar, rapat paripurna ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur, khususnya dalam hal pencegahan kebakaran dan penegakan ketertiban umum,” harap Joni. (adv/*)
![]()









