Hepnie Tolak Kebijakan Eskpor Pasir Laut

Etensi.com, Sangatta – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hepnie Armansyah, menolak kebijakan ekspor pasir laut tersebut karena berpotensi merusak lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Hal ini disampaikan saat mengomentari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut telah menjadi objek polemik. Dalam aturan tersebut, Pemerintah Pusat memperbolehkan ekspor pasir laut jika kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

“Kutai Timur memang memiliki kekayaan alam yang melimpah, termasuk pasir yang sangat berharga. Namun, jika ekspor pasir tidak terkontrol, hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang sulit diperbaiki di masa depan.” Ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah seharusnya menahan diri dan mencari sumber pendapatan lain daripada mengambil pasir dari pesisir pantai.

Pasir memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam, seperti menjaga kualitas air dan mencegah erosi pantai. Jika ekspor pasir dilakukan dalam skala besar, habitat-habitat penting ini akan terancam dan mengganggu ekosistem lokal. Hepnie menyatakan tidak setuju dengan ekspor pasir karena akan memperparah kerusakan lingkungan, terutama saat ini sedang menghadapi masalah abrasi yang serius.

Maka dari itu, Hepnie meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk berhati-hati dalam memberikan izin pertambangan kepada perusahaan tambang pasir yang ingin mengeksploitasi pesisir. Penting bagi pemerintah untuk menjaga keselamatan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam yang ada. Hepnie berharap keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat mengedepankan perlindungan lingkungan demi keberlangsungan masa depan yang lebih baik.(Etn1/Adv)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

IKLAN ADSENSE MELAYANG BAWAH