Dinas Koperasi Harus Aktif Mengontrol Koperasi di Kutim

Etensi.com, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Faizal Rahman, mengatakan Dinas Koperasi seharusnya memiliki data lengkap mengenai kondisi koperasi di daerah tersebut sehingga dapat melakukan pendekatan proaktif dalam mendeteksi koperasi yang tidak aktif dan segera mengupayakan pembinaannya.

“Jika koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), itu sudah menjadi indikasi adanya masalah, terutama dalam hal pengurus. Oleh karena itu, Dinas Koperasi seharusnya dapat memanggil secara langsung dan menanyakan mengapa RAT tidak dilaksanakan. Dengan cara ini, pembinaan koperasi akan berjalan lebih lancar,” ujar Faizal.

Diakui bahwa memang menjadi sebuah pekerjaan yang berat bagi Dinas Koperasi untuk melakukan pendekatan tersebut mengingat jumlah koperasi yang begitu banyak. Untuk itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Koperasi, permasalahan ini sebenarnya telah dibahas, namun tidak ada permintaan dana khusus untuk menyelesaikan masalah ini.

“Oleh karena itu, ke depannya sebaiknya Dinas Koperasi memetakan setiap koperasi beserta permasalahannya. Misalnya, berapa banyak koperasi yang merupakan mitra perusahaan dan berapa yang tidak. Koperasi yang menjadi mitra perusahaan, terutama di sektor sawit, tentunya memiliki permasalahan yang berbeda dengan koperasi-koperasi mandiri,” terang Faizal.

Masalah koperasi ini juga perlu dideteksi secara mendalam karena setiap permasalahan dapat beragam dan beragam sifatnya. Jika permasalahan koperasi disebabkan oleh manajemen yang kurang baik, maka Dinas Koperasi seharusnya dapat menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) mengenai manajemen. Jika permasalahan terkait produk, maka Dinas Koperasi harus memberikan pelatihan pengembangan produk kepada koperasi tersebut.

“Seharusnya kita tidak perlu menunggu masalah muncul, tetapi bersikap proaktif. Jika membutuhkan dana, kami akan memberikan dukungan. Kami merasa prihatin ketika menerima laporan bahwa ada koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun. Seharusnya, jika koperasi tidak melaksanakan RAT selama satu tahun, mereka seharusnya sudah dipanggil dan diingatkan,” tutup Faizal. (Etn1/Adv)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

IKLAN ADSENSE MELAYANG BAWAH