Faizal Rachman: Kebun Plasma Jangan Dijual

Etensi.com, Sangatta – Faizal Rachman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan perpindahan hak milik atas lahan plasma sawit yang bekerja sama dengan perusahaan pengelola kebun sawit.
Meskipun pindah tangan atau jual beli hak milik tidak melanggar Undang-Undang, dampak pengalihan kebun plasma ke pihak lain dapat mencabut sumber pendapatan bagi masyarakat jika kebun sawit tersebut telah menghasilkan pendapatan.
“Pengelolaan kebun plasma sawit membutuhkan kesabaran. Harus menunggu selama lima tahun baru bisa menikmati hasilnya. Namun, kita tidak boleh menjualnya, terutama jika kebun tersebut telah menghasilkan buah,” ujar Faizal pada Rabu (10/05/2023).
Masalah lain yang timbul dari perpindahan kepemilikan lahan adalah masalah sosial, seperti yang terjadi di Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Akibatnya, masyarakat tidak mendapatkan bagian dari sisa hasil usaha (SHU) kebun sawit.
“Masalah sosial dan konflik internal muncul karena masyarakat merasa memiliki hak namun tidak mendapatkan bagian dari hasil. Ini merupakan hal yang sering diprotes,” tuturnya.
Untuk menghindari hal ini, pemerintah desa dan pengurus koperasi kebun plasma harus lebih aktif melakukan pengawasan terhadap perpindahan kepemilikan, terutama pada lahan-lahan yang masih dalam persengketaan.
“Pembelian lahan yang sedang dalam persengketaan harus dihindari. Kita tidak ingin setelah pembelian terjadi masalah yang lebih besar lagi,” kata Faizal.
Faizal berharap pemerintah setempat dan pengurus koperasi plasma tidak menjadikan kegiatan jual beli lahan sebagai ajang bisnis pribadi dan mencari keuntungan sendiri, tetapi harus memperhatikan kepentingan orang banyak.
“Pokoknya saya meminta kepada para pemilik lahan saat ini, jangan mau menjual kebun tersebut. Dampaknya tidak hanya terjadi di bidang ekonomi, tetapi juga akan berdampak negatif di masa depan,” tegasnya.(Eten1/EM/Adv)
![]()











