Ketua Pansus Sayid Anjas Bacakan Laporan Rekomendasi Kepada Pemerintah

Etensi.com, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) menggelar Rapar Paripurna ke 20 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2022. pada Kamis (27/07/2023)
Rapat yang di gelar di Ruang Sidang Utama gedung DPRD ini di pimpin langsung oleh Ketua H Joni didampingi wakil Ketua Asti Mazar serta Arfan dan di hadiri oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang 28 Anggota DPRD, unsur Forkopimda serta undangan lainya.
Ketua DPRD Joni dalam kesempatan itu mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran PendapatanBelanja Daerah (APBD) adalah laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD yang merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD yang berisikan informasi atas pelaksanaan APBD.
“Sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan yang di maksudkan untuk perbaikan kinerja pemerintah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pada masa yang akan datang,” ujarnya.
‘Dalam prosesnya, Sambung Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, panitia khusus (Pansus) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melaksanakan pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 22 secara estafet bersama dengan tim pemerintah daerah.
“Hal ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 3 bahwa persetujuan bersama terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir” imbuhnya.
Sebagaimana di ketahui bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk Rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sehingga telah memenuhi aspek normatif kepatuhan dan kewajaran, terlebih Kabupaten Kutim telah di anugrahi penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecuali (WTP) sehingga hal tersebut sangat mempengaruhi dasar penyusunan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Selain penandatangan antara DPRD dan Bupati sebagai bukti disahkanya Perda dimaksud, dalam paripurna itu, ketua Pansus Sayid Anjas juga berkesempatan membacakan laporan yang juga memuat saran serta rekomendasi kepada pemerintah.
![]()







