Agar Bisa Menampung Peserta Didik Baru, Anjas Minta Penambahan Ruang Kelas Baru

Etensi.com, Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas belum lama ini memimpin Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri kepala SMA/SMK Negeri se Kota Sangatta dan anggota dewan lainnya, perwakilan UPT Disdikbud Kaltim Wilayah II Wagiman. Dalam RDP itu membahas persoalan Penerimaan peserta didik baru (PPDB), SMA Negeri sederajat hanya mampu menampung sekitar 3.500 orang, sementara sisanya tidak dapat diakomodasi dari lulusan SMP tahun ini mencapai 5.000 orang, sehingga disarankan untuk dialihkan ke sekolah swasta.
“Karena kekurangan ruang belajar atau kelas dan karena banyaknya juga lulus jenjang SMP dan PPDB. Jadi banyak siswa-siswi yang tidak tertampung,” kata Anjas, Jumat (7/7/2023).
Jadi sebenarnya persoalan ini pun wewenang provinsi, ia menyarankan secara langsung mau tak mau harus menambah ruang kelas baru pihak provinsi. Namun untuk saat ini jumlahnya tak dapat ditentukan, karena proses link antara SMA, SMK sederajat terintergrasi.
“Persoalan ini sepenuhnya diserahkan ke pihak provinsi. Karena memang wewenang mereka,”ucapnya.
Ia berharap karena semua sekolah ini datanya terintegrasi, maka dari itu harus membuat ruang kelas baru. Agar menampung semua siswa yang telah diterima.
” Data ini bisa selesai. Apabila, siswa-siswi sudah daftar ulang dan diterimanya sekian. Setelah itu baru bisa dibuatkan ruang kelas baru,”urainya.
Ia tegaskan intinya bagaimana caranya semua siswa-siswi ini bisa bersekolah dengan layak dan mendapatkan pendidikan yang sesuai mereka inginkan.
“Penambahan ruang kelas baru ini, wajib. Karena kondisi saat ini sangat tidak cukup. Bahkan SMAN 1 sudah belajar diruang perpustakaan atau di Lab,” ungkapnya.
Terakhir, dianggarkan 2024 kedepannya harus dipersiapkan untuk membuat bangunan baru. Supaya menambah ruang belajar di setiap sekolah SMA, SMK sederajat.
“Kalau 2024/2025 sudah ada ruang kelas baru, saya rasa persoalan ini selesai. Saat ini masalah hanya tak cukup ruang belajar saja. Ditambah lagi wewenang diberikan ke provinsi. Coba masih di Kabupaten sudah Kutai Timur selesaikan,” pungkasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap daya tampung SMA Negeri di Kota Sangatta yang tak bisa menampung siswa lulusan SMP. (Etens3/Adv)
![]()







