Siang Geah Berharap Ada Payung Hukum yang Mengatur Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung

Etensi.com, Sangatta – Anggota DPRD Kutim Siang Geah menyebut, pengajuan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan masyarakat hukum adat hutan Wehea yang sudah sejak lama di usulkan selalu gagal dan tidak mendapatkan respon yang baik dari berbagai pihak.

“Sejak 2017 sudah saya usulkan, namun dianggap ada persoalan politik pribadi saya. Padahal tujuan kami bagaimana Perda itu menguatkan dalam proses penjagaan hutan (Wehea),” ujarnya.

Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini menyebut, apabila ada payung hukum yang mengatur dalam pengelolaan kawasan hutan lindung, akan memudahkan dalam penanganan dan penguatan dalam menjaga dan melestarikan alam hutan yang masih banyak terdapat diberbagai wilayah yang ada di Kutim, termasuk Wehea.

“Terlebih saat ini dengan adanya politik karbon, kita bisa dapat duit, hanya dengan menjaga hutan, hanya saja kita belum melakukan pengeloaan kesana,” imbuhnya.

Diketahui, Kaltim sendiri menjadi provinsi pertama di Indonesia, bahkan di kawasan Asia Pasifik yang berhasil melaksanakan program penurunan emisi karbon melalui Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF CF). adapun kompensasi dana karbon sendiri saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan. Besaran dana kompensasi yang dihasilkan dari hutan Kaltim adalah sebesar USD 110 juta dan sudah terbayarkan sebesar USD 20,9 juta.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga ingin menegasakan bahwa masih ada masyarakat yang terus berkomitmen ingin menjaga kelestarian hutan, namun disisi lain pihaknya juga meminta perhatian dari seluruh pemangku kepentingan agar bisa duduk bersama untuk mengatasai permasalahan tersebut.

“Jadi konpensasi apa yang akan kita berikan kepada masyarakat yang terus menjaga hutan,” ucap Siang Geah. (Etens2/Adv)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

IKLAN ADSENSE MELAYANG BAWAH