“Mahal” dan Sensitif, Kepala DPPKB Kutim Tegaskan Data BNBA Tak Bisa Diakses Sembarangan

SANGATTA – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Achmad Junaidi, mengeluarkan peringatan keras mengenai kerahasiaan data By Name By Address (BNBA) yang digunakan sebagai fondasi penyaluran bantuan sosial dan perencanaan pembangunan. Junaidi menegaskan, data sensitif yang memuat informasi pribadi setiap keluarga tersebut tidak bisa diakses atau diminta secara sembarangan.
“Data by name by address itu sifatnya sangat mahal dan sensitif, karena berisi informasi pribadi setiap keluarga. Jadi, tidak bisa sembarangan diakses atau diminta begitu saja,” tegas Junaidi.
Menurutnya, BNBA bukan hanya bernilai administratif, tetapi juga memiliki bobot etis dan tanggung jawab hukum yang harus dijaga oleh pemerintah daerah.
Prosedur Resmi Melalui BKKBN
Junaidi menjelaskan, kerahasiaan data ini diatur ketat. Setiap permintaan data individu, termasuk nama dan alamat lengkap, wajib melalui prosedur resmi sesuai dengan ketentuan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Pihak yang berkepentingan diwajibkan mengajukan surat permohonan resmi. Surat tersebut harus ditujukan kepada Kepala DPPKB Kutim atau, utamanya, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur.
“Prosedurnya jelas, ada surat permohonan resmi dan ditujukan ke perwakilan BKKBN provinsi. Kami di DPPKB tetap memfasilitasi jika dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan atau perencanaan daerah,” tambahnya.
Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan data tidak melanggar prinsip perlindungan privasi, serta memitigasi risiko kebocoran data yang dapat menimbulkan risiko sosial hingga potensi penyalahgunaan untuk kejahatan.
Akses Terbuka untuk Data Agregat
Meskipun data BNBA individu dijaga ketat, DPPKB Kutim tetap membuka akses untuk data agregat. Data agregat adalah data statistik yang tidak memuat identitas individu.
“Kalau hanya data agregat, seperti jumlah keluarga, tingkat kelahiran, atau capaian program, itu bisa kami berikan. Tidak perlu proses permohonan khusus seperti BNBA,” jelas Junaidi, menawarkan solusi bagi instansi atau peneliti yang hanya membutuhkan informasi statistik umum.
Junaidi menekankan bahwa keberhasilan tata kelola bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat sangat bergantung pada sistem perlindungan data yang kuat. Data yang akurat harus diimbangi dengan kewajiban moral dan hukum untuk menjaga kerahasiaannya. (Adv/DPPKB)
![]()









