Etensi.com

Informasi Berita Kaltim Terbaru Hari Ini

Fraksi Persatuan Pembangunan, Lima Komponen Penting Tata Kelola Arsip

Anggota DPRD Muhhamad Son Hatta mewakili fraksi Persatuan Pembangunan saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat Paripurna ke 31 mengenai Pandangan Umum mengenal Nota Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Tata Kearsipan Pemerintah Daerah

SANGATTA – Fraksi Persatuan Pembangunan DPRD Kutim menilai ada lima komponen utama dalam tata kelola arsip, yaitu pengorganisasian, sumber daya manusia, pelayanan, informasi,dan pendanaan. selain itu, tata kelola kearsipan di lingkungan suatu pemerintahan daerah sangatlah penting, karena arsip merupakan memori kolektif yang menjadi salah satu kekuatan pengambilan suatu kebijakan pembangunan di masa – masa selanjutnya.

“Tentu kelima komponen itu haruslah sinergi dalam salah satu kebijakan pembangunan non fisik untuk di masa sekarang dan dimasa yang akan datang,” ucap anggota DPRD Muhhamad Son Hatta mewakili fraksinya saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat Paripurna ke 31 mengenai Pandangan Umum mengenal Nota Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Tata Kearsipan Pemerintah Daerah Rabu (24/8/2022).

Selanjutnya, pembahasan raperda tentang pedoman tata kearsipan ini,sedapat mungkin harus memunculkan semangat pelayanan pemerintahan yang baik dan kompeten bagi masyarakat dan pemerintahan yang akan datang. pihaknya menilai bahwa kebijakan dalam pemerintahan merupakan tongkat estafet dari kebijakan pemerintahan sebelumnya termasuk tata kearsipan.

“Agar pemerintahan selanjutnya bisa mengambil kebijakan yang tepat dan memperbaiki kebijakan pemerintahan yang masih memiliki kekurangan, bukan menghapuskan atau menghilangkan kebijakan yang sudah baik bagi masyarakat,” tambahnya.

Kemudian, Fraksi Persatuan Pembangunan menilai ada tiga hal penting tentang tujuan pembentukan raperda dimaksud, yakni, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan tepercaya sebagai dokumen penting salah satu indikator terlaksananya pembangunan baik fisik maupun non fisik. Menciptakan pengelolaan yang handal, profesional dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Serta mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu,” ungkapnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini