Puskesmas hingga Makam Masuk Catatan Warisan Sejarah Sangkulirang

ETENSI.COM – Bukan hanya bangunan tua, jejak sejarah di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), juga tercermin dari sejumlah fasilitas dan peninggalan yang masih digunakan atau dikenal masyarakat. Tujuh di antaranya telah masuk Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) sebagai objek diduga cagar budaya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim mencatat beberapa bentuk peninggalan tersebut, mulai dari puskesmas, tiga sumur hingga makam. Seluruhnya masih berada dalam tahapan pendataan dan belum memperoleh status cagar budaya.

Kepala Seksi Cagar Budaya Disdikbud Kutim, David Hernanda, mengatakan pencatatan dilakukan terlebih dahulu sebelum pemerintah menentukan langkah lanjutan terhadap masing-masing peninggalan.

“Objeknya sudah masuk dalam pendataan, tetapi statusnya masih diduga cagar budaya karena harus melalui kajian terlebih dahulu sebelum dapat ditetapkan,” kata David.

Setelah terdata, diperlukan penelitian oleh tim teknis untuk melihat nilai sejarah maupun unsur lain yang menjadi dasar dalam menentukan kelayakan sebuah peninggalan. Hasil penelitian nantinya menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.

Apabila memenuhi kriteria, rekomendasi tim dapat digunakan sebagai dasar pengurusan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim. Dengan demikian, pencatatan yang dilakukan saat ini menjadi bagian awal sebelum sebuah peninggalan memperoleh status perlindungan.

Kendala muncul karena Kutim masih memiliki keterbatasan tenaga teknis yang memenuhi kompetensi dan sertifikasi. Kondisi tersebut membuat penanganan tujuh catatan budaya di Sangkulirang belum dapat dilanjutkan secara optimal.

Meski demikian, Disdikbud tetap menjaga agar data mengenai peninggalan tersebut terdokumentasi. Langkah itu diperlukan agar keberadaannya tetap terpantau dan tidak terlewat ketika tahapan penelitian dapat dilaksanakan.

“Pendataan ini penting supaya objek yang memiliki nilai sejarah bisa tercatat lebih dahulu. Setelah tim teknis melakukan kajian, barulah statusnya dapat diproses untuk penetapan,” jelasnya.

Disdikbud menargetkan pemeriksaan terhadap peninggalan yang telah terdata dapat dilakukan secara bertahap, sehingga setiap lokasi yang memenuhi persyaratan memiliki kejelasan status dan memperoleh perlindungan yang sesuai. (Adv/Kominfo)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *