Langkah Pelindungan Cagar Budaya Kutim Masih Butuh Tenaga Ahli

ETENSI.COM – Upaya menjaga peninggalan sejarah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih membutuhkan dukungan sumber daya manusia dengan keahlian khusus. Salah satu kebutuhan yang kini menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) ialah tenaga teknis bersertifikasi untuk menangani proses penilaian warisan budaya.

Kepala Seksi Cagar Budaya Disdikbud Kutim, David Hernanda, mengatakan keberadaan bangunan atau benda yang telah berumur lebih dari 50 tahun belum secara otomatis dapat disebut sebagai cagar budaya.

Peninggalan tersebut harus terlebih dahulu masuk kategori objek diduga cagar budaya sebelum dilakukan penelitian lebih mendalam oleh tenaga yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

“Usia lebih dari 50 tahun memang menjadi salah satu kriteria, tetapi status cagar budaya tetap harus melalui proses kajian dan penetapan oleh tim yang memiliki kompetensi,” jelas David.

Kebutuhan tenaga ahli mencakup sejumlah bidang yang berkaitan dengan sejarah, arkeologi hingga konservasi. Keahlian tersebut diperlukan agar setiap peninggalan yang dinilai memiliki nilai penting dapat diteliti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Keterbatasan tim bersertifikasi menjadi salah satu faktor yang membuat penanganan sejumlah warisan sejarah di Kutim belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah daerah masih membutuhkan dukungan personel yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan tahapan tersebut.

Bagi Disdikbud, keberadaan tenaga teknis bukan sekadar pelengkap administrasi. Tim tersebut memiliki peran dalam menentukan dasar ilmiah sebelum pemerintah memberikan status perlindungan terhadap sebuah peninggalan.

“Yang menjadi kendala saat ini adalah tim teknisnya. Kami membutuhkan tenaga yang benar-benar memiliki kompetensi dan sertifikasi untuk menjalankan tahapan penetapan,” ujarnya.

Pemenuhan kebutuhan tenaga ahli diharapkan dapat membuka ruang bagi lebih banyak peninggalan bersejarah di Kutim untuk diteliti secara bertahap, sehingga warisan yang memiliki nilai penting dapat memperoleh perlindungan sesuai aturan. (Adv/Kominfo)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *