Status Sidrap Masih Diperdebatkan, Kutim Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

JAKARTA – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali mengemuka dalam mediasi di Gedung Badan Penghubung Kalimantan Timur, Jakarta. Meski belum ada keputusan final, Pemkab Kutim memastikan pelayanan dan pembangunan di Dusun Sidrap tetap berjalan seperti biasa.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menegaskan, Sidrap secara hukum masih masuk wilayah Kutim sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Nomor 7 Tahun 2000. “Kami berpegang pada Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Sidrap tidak pernah disebut sebagai bagian dari wilayah administratif Bontang,” tegas Ardiansyah

Ia menolak klaim sepihak Pemkot Bontang yang mengusulkan Sidrap sebagai bagian dari wilayah mereka. Ardiansyah juga memastikan pembangunan tetap menyentuh Dusun Sidrap. “Kutim punya kewajiban membangun wilayah kami, termasuk Sidrap. Regulasi belum berubah, dan kami menghormatinya,” tegasnya.

Mediasi yang dipimpin Kemendagri dan Pemprov Kaltim menghasilkan kesepakatan untuk melakukan survei lapangan. Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud memastikan pemerintah provinsi akan bersikap netral dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya.

“Kami siap memediasi secara terbuka dan seimbang. Yang utama, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik dan wilayah tetap kondusif,” ujar Rudi.

Ketua DPRD Kutim Jimmi menambahkan, penyelesaian harus berbasis kekeluargaan namun berpijak pada hukum yang jelas. “Kami ingin solusi, bukan konflik. Tapi batas wilayah tidak bisa dinegosiasikan berdasarkan tekanan atau keinginan sepihak,” ucapnya.

Sementara Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, menekankan pentingnya rasionalitas dalam menyelesaikan sengketa batas daerah. (ADV)

Loading

Avatar photo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup