DPRD Kutim Dorong Perkuat Pengawasan Anggaran Usai Setujui Laporan APBD 2024

SANGATTA — DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dengan sejumlah catatan kritis. Dewan menilai, meski Kutim kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pembenahan pengelolaan fiskal masih perlu diperkuat secara menyeluruh.
Laporan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan Shabaruddin menunjukkan realisasi pendapatan Rp10,440 triliun dari target Rp13,066 triliun, serta realisasi belanja Rp12,064 triliun dari alokasi Rp14,801 triliun. Kondisi ini menghasilkan dana sisa lebih pembiayaan anggaran anggaran (silpa), sebesar Rp113,9 miliar.
“Banyak temuan BPK yang berulang dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan internal belum berjalan maksimal dan perlu diperkuat, baik melalui sistem maupun komitmen pejabat pelaksana,” kata Shabaruddin dalam laporan Pansus.
Dewan juga menggarisbawahi perlunya pembenahan pengelolaan PBJT dan percepatan penyelesaian temuan BPK paling lambat akhir 2025. DPRD merekomendasikan digitalisasi pengawasan melalui Unit Pengelola Informasi Audit (UPIA), serta pembentukan Delegasi Advokasi Fiskal untuk memperjuangkan DBH yang belum disalurkan ke Kutim.
Selain itu, setiap perangkat daerah diwajibkan menyampaikan Laporan Evaluasi Internal dalam waktu 60 hari. Reformasi tata kelola ini diharapkan menjadi dasar penyusunan RAPBD 2026 yang lebih disiplin, transparan, dan berpihak pada publik.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas pengesahan raperda. Namun Dewan meminta perlunya audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, dorongan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta pembenahan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum adil terhadap kontribusi Kutim sebagai daerah penghasil sawit dan tambang. (ADV)
![]()








