SangattAqua Kantongi 4 Sertifikasi Resmi, Bukti Kualitas AMDK Kebanggaan Kutai Timur

KUTAI TIMUR – Tidak semua air mineral dalam kemasan yang beredar di pasaran memiliki kelengkapan legalitas seperti yang dimiliki SangattAqua. Di saat sebagian produk AMDK lokal masih berjibaku mengurus satu atau dua sertifikasi, produk air minum dalam kemasan milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tuah Benua Kutai Timur ini telah menggenggam empat sekaligus, yakni Halal dari BPJPH, SNI dari Kementerian Perindustrian, izin edar BPOM, serta sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015.
“Kami tidak ingin SangattAqua sekadar hadir sebagai produk simbolis kebanggaan daerah. Kami ingin ia hadir dengan bukti,” kata Recky Karepowan, Kepala Unit AMDK Perumdam TTB Kutai Timur.
Jum’at (19/06/2026).
Bukti yang dimaksud Recky bukan sekadar retorika. Sertifikat Halal dengan nomor ID64210026342260825 telah resmi diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI pada 23 Agustus 2025, berdasarkan keputusan penetapan halal Majelis Ulama Indonesia nomor MUI-LPPOM-10120022030825. Sertifikat ini mencakup seluruh delapan varian produk SangattAqua, mulai dari kemasan cup 120 mililiter hingga galon 19 liter.
Di sisi standar nasional, SangattAqua memegang Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI nomor 03/12.06.02/25/LSPro/V/2025 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Surabaya, Kementerian Perindustrian RI, dengan akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) LSPr-011-IDN. Sertifikat ini mengacu pada SNI 3553:2015 untuk komoditi Air Mineral dan berlaku hingga 9 April 2029.
“SNI bukan sekadar label. Ini berarti setiap tetes SangattAqua yang sampai ke tangan konsumen sudah melalui sistem verifikasi mutu yang diakui negara,” jelas Recky.
Kelengkapan legalitas berlanjut pada izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). SangattAqua telah terdaftar dengan nomor BPOM RI MD 121782000100065, dengan nomor perizinan berusaha PBUMKU 150724002302300030003. Izin ini berlaku selama lima tahun, dari 19 Juni 2025 hingga 19 Juni 2030, dan menjadi bukti bahwa produk ini telah memenuhi standar keamanan dan mutu pangan olahan wajib SNI yang berlaku di wilayah Indonesia.
Satu lapis jaminan mutu tambahan datang dari penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 di seluruh lini produksi. Sertifikasi ini juga dikeluarkan oleh LSPro Kementerian Perindustrian dan berlaku beriringan dengan sertifikat SNI hingga April 2029. Artinya, bukan hanya produknya yang tersertifikasi, tetapi juga seluruh sistem dan proses yang menghasilkannya.
“ISO 9001 memastikan bahwa cara kami bekerja dari pengolahan air baku, pengemasan, hingga distribusi semuanya konsisten dan terdokumentasi. Konsumen tidak hanya membeli air, tapi membeli kepastian,” ujar Recky.
Untuk memverifikasi kualitas secara independen, Perumdam TTB juga melibatkan PT Sucofindo sebagai lembaga uji terakreditasi. Hasilnya, SangattAqua dinyatakan lolos uji dan memenuhi seluruh baku mutu air minum yang ditetapkan secara nasional.
Dari sisi keragaman produk, SangattAqua menawarkan delapan varian kemasan yang menjangkau berbagai segmen kebutuhan. Untuk kemasan cup, tersedia ukuran 120 ml, 200 ml, dan 220 ml. Untuk kemasan botol plastik PET, tersedia pilihan 200 ml, 330 ml, 600 ml, dan 1.500 ml. Melengkapi lini produk, tersedia pula kemasan galon 19 liter yang menyasar kebutuhan rumah tangga dan perkantoran.
Seluruh produk diproduksi di pabrik milik Perumdam TTB yang berlokasi di Jalan Papa Charlie E No. 3, RT 04, Kelurahan Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, tepatnya di kawasan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kabo. Pabrik ini dilengkapi ruang pengujian internal, peralatan laboratorium, dan standar operasional yang ketat mencakup aspek keselamatan kerja (K3) dan penggunaan alat pelindung diri (APD).
Air baku SangattAqua bersumber dari IPA milik Perumdam TTB sendiri, kemudian melalui serangkaian proses pengolahan dan pengawasan mutu sebelum dikemas. Proses produksinya juga tunduk pada ketentuan Proses Produk Halal (PPH) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi jaminan produk halal nasional.
“Kami membangun pabrik ini dari nol. Groundbreaking 31 Mei 2024, diresmikan 17 September 2024, dan kami selesaikan seluruh perizinan dalam waktu kurang dari setahun. Itu bukan hal yang mudah, tapi kami buktikan bisa,” kata Recky dengan nada bangga.
Kini, dengan empat sertifikasi resmi di tangan dan delapan varian produk yang siap edar, SangattAqua berposisi bukan hanya sebagai produk air minum kemasan lokal, tetapi sebagai representasi standar kualitas yang tidak perlu diragukan. Produk yang lahir dari daerah penghasil energi terbesar Indonesia ini membuktikan bahwa Kutai Timur mampu memproduksi sendiri kebutuhan dasarnya, dengan mutu yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Kualitas SangattAqua tidak kalah dengan produk air mineral kemasan nasional manapun,” pungkas Recky. (Adv)
![]()











