Kutim Percepat Reformasi Birokrasi Lewat Penyusunan Peta Proses Bisnis

SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tengah menyusun Peta Proses Bisnis (PPB) di seluruh perangkat daerah. Langkah ini diperdalam melalui Pembekalan Teknis Penyusunan PPB yang digelar Setkab Kutim di Samarinda pada 10–13 November 2025.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kabag Keuangan Setkab Kutim, Mahriadi, dan dihadiri perwakilan dari 12 bagian. Dalam sambutannya, Mahriadi menegaskan bahwa PPB merupakan amanat Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2018 serta Perbup Kutim Nomor 24 Tahun 2021.
Menurut Mahriadi, PPB menjadi acuan bagi Setkab Kutim untuk menggambarkan hubungan kerja yang efisien, efektif, tepat fungsi, dan tepat proses. ”Kita berharap seluruh bagian memahami dan memetakan peta proses bisnis secara seragam guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta akuntabel,” ujarnya.
Narasumber dari LAN Samarinda, Wildan Lutfi dan Ellyana, turut memberikan materi mengenai urgensi evaluasi berkelanjutan dalam birokrasi. Wildan menekankan bahwa organisasi pemerintahan harus memiliki mekanisme kontrol kinerja agar tidak stagnan.
Sementara itu, Kabag Organisasi Tata Laksana Setkab Kutim, Erwin, menilai penyusunan PPB sebagai langkah penting dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Serta penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
“Ketika proses kerja sudah tertata dengan baik, sistem digital dapat diterapkan lebih mudah dan terukur. Hasil akhirnya, pelayanan publik menjadi semakin cepat, terbuka, dan profesional,” tambahnya.
Ia berharap seluruh perangkat daerah segera mengimplementasikan hasil pembekalan tersebut agar visi pemerintahan modern, transparan, dan berorientasi kepuasan masyarakat dapat tercapai di Kutai Timur.
Erwin berharap hasil pembekalan ini tak berhenti pada tataran konseptual, melainkan segera diimplementasikan di seluruh unit kerja Setkab dan perangkat daerah Kutim. (ADV/ProkopimKutim/E)
![]()











